/
Senin, 29 Mei 2023 | 17:24 WIB
ganjar-p ((Suara.com))

Muhammad Mardiono, Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengungkapkan bahwa PPP akan mengusulkan dua nama sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi bakal calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Mungkin PPP akan mengajukan sekitar dua nama," kata Mardiono kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, pada hari Senin.

Ketika ditanya apakah kedua nama tersebut berasal dari kalangan pengusaha atau menjabat sebagai menteri, Mardiono mengatakan bahwa hal itu belum pasti dan akan diumumkan setelah mencapai kesepakatan di internal PPP.

"Belum tentu, namun kami akan mengumumkan siapa dua nama tersebut pada saatnya, setelah mencapai kesepakatan dengan PDI Perjuangan," ujar Mardiono.

Mardiono juga menjelaskan bahwa dari 10 nama yang sebelumnya disebut oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, belum ada yang masuk ke tahap pembahasan.

Mardiono menjelaskan bahwa pembahasan mengenai calon wakil presiden akan dilakukan setelah selesainya proses konsolidasi dengan masyarakat di tingkat akar rumput.

"Setelah proses konsolidasi ini selesai, dengan harapan dalam waktu yang singkat, kami dapat mencapai kesepakatan mengenai pasangan calon (presiden dan wakil presiden)," tambah Mardiono.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Harga Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Paling Murah Rp 600 Ribu

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [Antara]

Load More