Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar menyebutkan dua partai politik baru yakni Perindo dan Partai Ummat berpotensi lolos ambang batas parlemen (PT) dalam Pemilu legislatif 2024.
"Dua partai itu punya peluang lolos PT, kalau partai baru yang lainnya saya rasa belum. Partai Ummat menyasar pemilih warga Muhammadiyah, dan menggerus ceruk suara PAN. Kalau Perindo sudah 10 tahun berdiri, sudah lama meski masuk dalam kategori partai baru, waktu tidak bisa dibohongi," kata Panji Suminar di Bengkulu, Sabtu (3/6/2023).
Menurut dia, Partai Ummat meskipun baru, parpol tersebut sebenarnya punya kekuatan lama yang memisah dari PAN, sasaran suaranya pun sama.
Bahkan, kata dia, kalau Partai Ummat benar-benar mampu mengambil sebagian besar suara PAN, bukan hanya berpotensi lolos ambang batas parlemen tetapi juga akan batu sandungan bagi PAN untuk berjuang mengamankan 4 persen ambang batas suara.
"Meskipun realistisnya target Ummat tidak di 2024 ini, paling pas Ummat baru menjadi pesaing bagi parpol-parpol lama lainnya di 2029, tetapi mereka tetap punya peluang untuk lolos PT di 2024 ini," kata dia.
Sementara, Perindo menurut Panji sudah punya infrastruktur partai yang lebih baik, partai tersebut juga sudah memiliki pengalaman berkontestasi pada 2019.
Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo tersebut juga punya modal finansial yang bagus dan beberapa infrastruktur lain sebagai sarana mendekatkan parpol tersebut ke masyarakat pemilik suara.
"Selain itu mereka cukup banyak merekrut artis untuk pemilu legislatif, artis atau publik figur merupakan vote getter atau pengumpul suara," kata dia.
Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4 persen.
Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana. Namun, kinerja ambang batas parlemen yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di parlemen turun naik.
Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen dengan dasar hukum UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Dan pada Pemilu 2019, besaran ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ramai Parpol Gaet Artis Jadi Caleg, Pengamat: Bukti Kaderisasi Gagal
-
Rekam Jejak Prestasi Erick Thohir yang Selalu Dilirik PAN Jadi Cawapres
-
Usai Bertemu PDIP, Zulhas Akui Ganjar Pranowo Juga Calon Kuat Capres 2024 yang Diusung PAN
-
Nasib KIB Bila PAN Susul PPP Deklarasikan Dukung Ganjar: Bakal di Ujung Tanduk?
-
Jokowi Cawe-cawe Pemilu 2024, Presiden PKS: Presiden Harusnya Jaga Netralitas
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Tragedi Tragis Bos Rokok di Kulon Progo, Seberapa Buas Mesin Harley Davidson yang Dikendarainya?
-
PSIM Yogyakarta Kehilangan Ze Valente Lawan Semen Padang, Van Gastel Putar Otak
-
Makeup Cepat, Hasil Cantik: 5 Skin Tint Pilihan untuk Bukber
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Banjir, Sungai Meluap hingga Jalan Licin
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 2 Maret 2026: Catat Waktu Maghrib & Doanya
-
Jadwal MPL ID Season 17 Week 1: BTR vs Dewa United Laga Pembuka, RRQ Tantang ONIC
-
Selamat Tinggal Timnas Indonesia, Hanya 2 Negara Ini yang Berpotensi Gantikan Iran
-
7 Roster EVOS Resmi di MPL ID Season 17, Macan Putih Siap Bangkit!
-
6 Perbedaan Samsung Galaxy S26 Ultra vs Xiaomi 17 Ultra, Mana yang Lebih Baik?
-
Apa itu Pintar BI? Layanan Penukaran Uang Online Menjelang Lebaran 2026