Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023 pelaku memaksa korban menyaksikan pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan di kamar tersangka. Tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.
Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan intim. Korban adalah teman dekat keponakan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejatnya itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Aldian Sapta, Ayah Tiri yang Tega Perkosa Anaknya hingga Hamil di Pademangan
-
Bejat! Ayah Tiri di Pademangan Perkosa Anaknya dari Umur 7 Tahun hingga Hamil, Pelaku Masih Buron
-
Fakta Pelaku Pencabulan di Sidoarjo: Sasar Remaja Bertubuh Atletis, Pura-pura Jadi Pelatih Renang
-
Bejat! Kakek Pensiunan Guru di Kalasan Tega Cabuli 11 Anak, Modus Dijanjikan Uang Jajan
-
Sempat Dirawat Intensif Rumah Sakit, Tersangka Pencabulan Anak di Bantul Meninggal Dunia
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akui Dongkol, Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu Pagi-Pagi Ambyar
-
Pilihan Bijak Tri, Dorong Generasi Muda Kreatif di Bulan Ramadan
-
4 Lipstik untuk Bibir Kering, Bikin Lembap Seharian
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsak di Semarang 27 Februari 2026: Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Julian Villa Menggila, Borneo FC Hajar Arema FC 3-1 di Segiri
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026