/
Rabu, 14 Juni 2023 | 08:30 WIB
FOTO sebagai ILUSTRASI: Pasangan threesome ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi. (Foto: via Metrojambi.com)

Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023 pelaku memaksa korban menyaksikan pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan di kamar tersangka. Tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.

Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan intim. Korban adalah teman dekat keponakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejatnya itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Sumber: Antara)

Load More