Suara.com - Polisi akhirnya menangkap Aldian Sapta Maulana (44) ayah tiri yang tega memperkosa anak sambungnya AP (18) hingga hamil di Pademangan, JakartaUtara. Tersangka ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023) lalu.
"Ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Kekinian, lanjut Iverson, Aldian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Ayah tiri berperilaku bejat tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancam pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Iverson.
Hamil
Kasus pemerkosaan ini sebelumnya terungkap usai korban hamil besar. Berdasar hasil penyelidikan terungkap bahwa perbuatan cabul Aldian telah dilakukan sejak korban berusia tujuh tahun.
"Itu perbuatan ayah tirinya udah dilakukan ketika dia masih umur tujuh tahun. Kemudian sampai dia hamil, kemarin udah melahirkan korbannya," jelas Iverson kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Iverson mengemukakan bahwa korban tidak berani mengadu ke ibunya karena mendapat ancaman dari pelaku.
"Perbuatan bersetubuhnya itu memaksa korban bersetubuh itu dengan ancaman kekerasan itu Agustus 2022 awalnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fakta Polisi di NTT Diduga Perkosa Siswi SMA: Sempat Tipu Orang Tua Korban
-
Lagi Bersihkan Puing, Warga Kaget Temukan Mayat Mengenaskan Korban Kebakaran di Pademangan
-
Bejat! Ayah Tiri di Pademangan Perkosa Anaknya dari Umur 7 Tahun hingga Hamil, Pelaku Masih Buron
-
Hotman Paris Hutapea Resmi Melakukan Pendampingan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong
-
Fakta Pelaku Pencabulan di Sidoarjo: Sasar Remaja Bertubuh Atletis, Pura-pura Jadi Pelatih Renang
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'