Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi muncikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis di salah saru hotel daerah setempat.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6/2023) malam di sebuah hotel di Bukittinggi. Pelaku di bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, di Bukittinggi, Kamis (15/6/2023).
Ia mengatakan, proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan aktivitas kasus TPPO di Bukittinggi.
"Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023," katanya.
Ia mengatakan petugas melakukan penangkapan di hotel yang berada di Kecamatan Guguak Panjang dan melakukan penyelidikan.
"Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DNF," katanya.
DNF kemudian diamankan dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki.
"Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telepon genggam. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
BP2MI Sebut Ada Oknum TNI-Polri hingga Pejabat Kementerian Terlibat TPPO
-
Beberkan Beragam Modus TPPO, Polri: Tawaran PRT hingga Dijadikan PSK di Luar Negeri
-
Penyelundupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia Digagalkan Polisi di Bengkalis
-
Komisi I DPR RI Sebut Perempuan dan Anak Kecil Jadi Sasaran Perdagangan Orang dan Pintu Ke Luar Jadi Sorotan
-
Komisi I DPR Segera Panggil Kemenlu Bahas Kasus Perdagangan Orang
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Baterai 6000 mAh Rp1 Jutaan, Awet Seharian untuk Gaming hingga Streaming
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Film Anime Orisinal ghost Garapan MADHOUSE Ungkap Judul Resmi, Tayang 2027
-
Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?
-
OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak
-
Cushion Viva Cosmetics untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Keunggulannya
-
Saat Gelar Tak Lagi Jadi Tiket Masuk: Realita Pahit Dunia Kerja Bagi Lulusan Baru
-
Purbaya Suruh Anak Buah Cek Pasar buat Buktikan Tudingan Krisis Ekonomi
-
5 Bedak Padat Natural yang Menyatu dengan Warna Kulit, Hasil Flawless Tanpa Belang