Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili anak AKBP Achiruddin yakni terdakwa Aditiya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban Ken Admiral di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023).
"Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Randi H Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut. Singkatnya, kata Randi, pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban berada di Komplek Tasbi I Medan.
"Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mengajak korban untuk berkelahi, tapi Ken menolak. Karena kesal, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali di bagian muka, kemudian terdakwa menendang kaca spion mobil korban," ujarnya.
Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.
Lalu, Randi mengatakan, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan Achiruddin dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) untuk menanggapi dakwaan tersebut.
"Kami penasihat hukum terdakwa mengatakan eksepsi dan meminta kepada majelis hakim melakukan sidang tidak elektronik, Yang Mulia," ucap Ali Piliang selaku PH Aditiya Hasibuan. (Sumber: Antara)
Baca Juga: BlockDevID dan Coinvestasi Sukses Gelar Kompetisi Web3 Terbesar di Indonesia
Berita Terkait
-
Ragam Tingkah Mario Dandy di Persidangan, Terbaru Ditegur JPU Gegara Gayanya Nyentrik
-
Rincian Biaya Restitusi David yang Harus Dibayar Mario Dandy: Capai Rp120 M, Buat Apa Saja?
-
Bukan Sakit Ginjal, Hakim Bongkar Surat Dokter Eks Pacar Mario Dandy: Ini Riwayatnya Sariawan dan Nyeri Pinggang
-
Adik Mantan Pacar jadi Saksi, Sidang Mario Dandy Mendadak Digelar Tertutup!
-
Heran Dengar AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy, Pengacara David Ozora: Rasanya Nggak Seperti Itu
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
TXT Raih Million Seller Ketujuh dari Penjualan Minggu Pertama Album Baru
-
7 Fakta Maling Motor Ajian Welut Putih di Kudus, Ternyata Ngumpet di Rumah Orang Tua
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya
-
Film Komedi Wild Sing Umumkan Tayang 3 Juni, Comeback Grup Co-Ed Legendaris
-
El Rumi dan Syifa Hadju Urus Berkas di KUA, Akad Nikah Fix Digelar di Bali?
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi
-
Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026? FIFA Dikabarkan Gelar Play-off Tambahan