Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak memiliki masalah.
"Jadi saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah," ungkap Mahfud kepada wartawan di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa yang bermasalah di Al-Zaytun adalah pemimpinnya, yakni Panji Gumilang yang sudah menjadi tersangka.
"Tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tapi sudah disangka bukan diduga sekarang, disangka secara resmi," jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud telah memastikan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan operasional Ponpes Al Zaytun meski pemimpinnya sudah menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Mahfud MD menjamin hak pendidikan setiap santri yang ada di Al-Zaytun tetap dilindungi.
"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujar Mahfud, Selasa.
Selain itu, pemerintah juga segera turun tangan mengurusi manajemen di Al-Zaytun untuk melanjutkan kegiatan di sana.
"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Pondok Pesantren Al-Zaytun sehingga kita juga sudah mengantisipasi mungkin dalam waktu satu hari ini," ungkap Mahfud.
Baca Juga: 4 Hari yang Dilarang Berhubungan Suami Istri Menurut Primbon Jawa, Jangan Akhir Pekan!
Dalam waktu dekat, kata Mahfud, pemerintah akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham dan dengan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, lanjut Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Membaca Indonesia dari Kacamata Orde Baru: Menelusuri Indonesia 1979
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit
-
Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"
-
Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga
-
Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran