Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut menyoroti soal ditetapkannya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka.
Meski turut mengkritisi soal ajaran menyimpang di Al Zaytun, Anwar Abbas mendoakan Panji Gumilang agar bisa tetap bersabar menjalani hukuman.
"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini 'kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," kata Anwar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Anwar mengaku sedih terkait dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," ucap Anwar.
Lebih lanjut, Anwar mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.
Dengan kejelasan sikap tersebut, dia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait dengan Panji Gumilang.
"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari 2 bulan gaduh, ya," ucap Anwar.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8) malam, mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani.
Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang
-
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Eks Pegawai Ngaku Pernah Colong Kotak Amal Masjid demi Pendanaan Al Zaytun
-
Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...
-
Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
-
Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke MUI Dilanjutkan ke Tahap Mediasi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Pentingnya Belajar Ilmu Agama, Pasutri Pamer Batal Puasa karena Lupa Mandi Junub
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Serangan AS-Israel: Liga Iran Resmi Dihentikan, Pemain Asing Pilih Angkat Kaki
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Perkuat Hubungan Nasabah
-
Media Italia Klaim Jay Idzes Sebagai Rekrutan Terbaik Sassuolo Musim Ini
-
Tuhan Nggak Butuh Pengacara: Belajar Beragama "Santuy" tapi Berisi Bareng Mbah Nun
-
HP Rp 1 Jutaan, REDMI A7 Pro Resmi di Indonesia: Baterai 6.000mAh, HyperOS 3
-
Aktivis Muhammad Husein Ungkap Tanda-Tanda Perang Sebelum Israel Bombardir Iran