Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penahanan terhitung sejak tanggal 2 hingga 21 Agustus 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Diberitakan sebelumnya Panji ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.
Tebar Senyum
Sebagaimana diketahui Panji hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB setelah sempat mangkir dengan alasan sakit. Ia nampak mengenakan pakaian kemeja biru dengan kopiah hitam.
Setibanya di lokasi Panji yang mendapat pengawalan dari anggota bergegas masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.
Pada 3 Juli 2023 lalu Panji juga telah diperiksa dengan status saksi. Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Eks Pegawai Ngaku Pernah Colong Kotak Amal Masjid demi Pendanaan Al Zaytun
-
Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...
-
Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
-
Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke MUI Dilanjutkan ke Tahap Mediasi
-
Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak