Ferdy Sambo batal dihukum mati untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Sambo.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan terhadapnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi tersebut dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Kasasi diajukan Sambo karena bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sambo Divonis Mati
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Suap, Saksi Sebut Johnny G Plate Kecewa Proyek BTS 4G Kominfo Belum Rampung
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Berita Terkait
-
MA Potong Vonis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
-
Breaking News! Cabut Izin Acara Anies, Pemkot Bekasi Malah Gelar Senam Sebelum Bhayangkara vs Persebaya
-
Tok! Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
-
BREAKING NEWS! Ramadhan Sananta Starter, Ini Daftar Susunan Pemain Persis Solo vs Persib Bandung
-
Breaking News, WNA Korea Perusak Pura Goa Raja Besakih Tertangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ahmad Dhani Sebut Aksi Maia Estianty Lompat Pagar Hanya Konten, Al Ghazali Ungkap Versi Berbeda
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Overthinking di Era Informasi Digital: Semua Mendesak, Gamang Prioritas?
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Jeremy Doku Tegaskan Manchester City Belum Menyerah Kejar Gelar
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Long Lost: Ketika Masa Lalu Menolak untuk Selesai
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat