News / Nasional
Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:33 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut sempat kecewa karena proyek BTS 4G yang belum rampung.

Hal itu terungkap saat persidangan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/8/2023).

Saat persidangan, kuasa hukum Plate, Achmad Kholidin diberikan kesempatan bertanya ke Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata yang dihadirkan sebagai saksi untuk Plate dan dua terdakwa lainnya, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Avrinson mengungkap dirinya menghadiri rapat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada 18 Maret 2022. Disebutnya rapat yang dimaksud mengagendakan pemaparan progres proyek BTS 4G.

Kholidin kemudian bertanya siapa saja yang hadir pada rapat tersebut.

"Ada beberapa, dari KSO ada, Bakti ada, dari Pak Plate juga ada," jawab Avrinson.

Kholidin bertanya kembali, apa yang disampaikan Plate saat rapat berlangsung.

"Kalau enggak salah, Pak Plate agak kecewa dengan progresnya. Kecewa, yah, dan semacam memberi, ini lagi-lah, biar bisa menyelesaikan projek," jawab Avrinson.

"Apakah karena ada penyampaian uang negara sudah ke luar, maka projek harus selesai?," tanya Kholidin.

Baca Juga: Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!

"Seingat saya tidak," jawab Avrinson. 

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. (Suara.com/Yaumal)

Tak hanya Avrinson, saksi lain yakni Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, selaku Project Director Konsultan Office juga menyampaikan hal demikian.

"Seperti yang tadi diceritakan, pak menteri agak kecewa untuk yang ini. Kenapa tidak diselesaikan begitu," kata Gandhy.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Load More