/
Senin, 04 September 2023 | 13:25 WIB
Sosialita Annisa Rama Dewi (Dok. Polda Bangka Belitung) (Dok. Polda Bangka Belitung)

Seorang sosialita bernama Annisa Rama Dewi (22) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia diduga berperan sebagai muncikari yang menjual korbannya untuk praktik prostitusi.

Annisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007) atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP.

Annisa Rama Dewi juga dikenal sebagai selebgram kelahiran Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah pada 10 Agustus 2000.

Ia aktif mengunggah berbagai konten di media sosial Instagram dan Tiktok. Tak hanya itu, ia juga kerap memamerkan momen berjalan-jalan ke tempat mewah.

Annisa memiliki pengikut sebanyak 26,6 ribu di Instagram. Namun, akun itu sudah hilang usai ia ditetapkan sebagai tersangka.

Annisa Ditangkap di Tempat Karaoke

Annisa ditangkap di tempat karaoke pada Jumat (1/9/23). Penangkapan itu dilakukan usai polisi membongkar kasus prostitusi di hotel di Bangka Tengah dan menangkap 2 orang. Sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Jumat (1/9/2023) pukul 22.30 WIB.

“Saat pengembangan, pelaku ini berhasil kami amankan di satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” kata Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo.

Modus Annisa Melakukan Aksinya

Baca Juga: Polres Lampung Selatan Musnahkan Sabu Bernilai Rp 15 Miliar, Para Pelaku Jaringan Lintas Provinsi

Modus yang dilakukan Annisa yakni dengan menawarkan korban ke pria pelanggannya senilai Rp2-3 juta. Korban dipesan melalui WhatsApp. Annisa memperoleh Rp1 hingga 2 juta dari kegiatan tersebut.

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor handphone pelaku," jelas Jojo.

Barang Bukti yang Disita

Adapun beberapa barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yakni uang tunai senilai Rp6 juta. Selain itu, terdapat pula 4 handphone, 1 unit mobil dan bill hotel yang digunakan dalam melakukan aksinya tersebut.

Dua Korban Diamankan di Kamar yang Berbeda

Polisi mengamankan AM (21) dan NL (23) selaku korban. Keduanya berada di kamar hotel yang berbeda saat melakukan aktivitas prostitusi.

"Dua korban yang diamankan itu di 2 tempat yang berbeda. Mereka sebagai korban eksploitasi seksual," kata Jojo Sutarjo.

Kronologi Penangkapan

Jojo Sutarjo mengatakan aksi penangkapan yang dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel ini berasal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel. Pihaknya memperoleh informasi tersebut dan langsung menindaklanjutinya.

"Berawal dari tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual." jelas Jojo.

Load More