Seorang sosialita bernama Annisa Rama Dewi (22) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia diduga berperan sebagai muncikari yang menjual korbannya untuk praktik prostitusi.
Annisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007) atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP.
Annisa Rama Dewi juga dikenal sebagai selebgram kelahiran Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah pada 10 Agustus 2000.
Ia aktif mengunggah berbagai konten di media sosial Instagram dan Tiktok. Tak hanya itu, ia juga kerap memamerkan momen berjalan-jalan ke tempat mewah.
Annisa memiliki pengikut sebanyak 26,6 ribu di Instagram. Namun, akun itu sudah hilang usai ia ditetapkan sebagai tersangka.
Annisa Ditangkap di Tempat Karaoke
Annisa ditangkap di tempat karaoke pada Jumat (1/9/23). Penangkapan itu dilakukan usai polisi membongkar kasus prostitusi di hotel di Bangka Tengah dan menangkap 2 orang. Sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Jumat (1/9/2023) pukul 22.30 WIB.
“Saat pengembangan, pelaku ini berhasil kami amankan di satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” kata Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo.
Modus Annisa Melakukan Aksinya
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Musnahkan Sabu Bernilai Rp 15 Miliar, Para Pelaku Jaringan Lintas Provinsi
Modus yang dilakukan Annisa yakni dengan menawarkan korban ke pria pelanggannya senilai Rp2-3 juta. Korban dipesan melalui WhatsApp. Annisa memperoleh Rp1 hingga 2 juta dari kegiatan tersebut.
"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor handphone pelaku," jelas Jojo.
Barang Bukti yang Disita
Adapun beberapa barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yakni uang tunai senilai Rp6 juta. Selain itu, terdapat pula 4 handphone, 1 unit mobil dan bill hotel yang digunakan dalam melakukan aksinya tersebut.
Dua Korban Diamankan di Kamar yang Berbeda
Polisi mengamankan AM (21) dan NL (23) selaku korban. Keduanya berada di kamar hotel yang berbeda saat melakukan aktivitas prostitusi.
"Dua korban yang diamankan itu di 2 tempat yang berbeda. Mereka sebagai korban eksploitasi seksual," kata Jojo Sutarjo.
Kronologi Penangkapan
Jojo Sutarjo mengatakan aksi penangkapan yang dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel ini berasal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel. Pihaknya memperoleh informasi tersebut dan langsung menindaklanjutinya.
"Berawal dari tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual." jelas Jojo.
Berita Terkait
-
Digerebek di Tempat Karaoke, 5 Fakta Selebgram Ditangkap karena Nyambi Jadi Muncikari
-
Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO di Kalibata, Korban Diimingi Gaji Rp 125 Ribu per Jam di Jepang
-
Kasus TPPO, Polisi Bekuk Agen Penyalur PSK di Gang Royal Jakarta, Diotaki Pemilik Kafe
-
Wanita Asal Kabupaten Bogor Dijual Untuk Layani Pria Hidung Belang, Dua Orang Warga Cibinong Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
John Herdman Sebut Piala AFF 2026 Ujian Nyata Kedalaman Skuad Garuda Sebelum Menuju Piala Asia 2027
-
5 Kepribadian Orang yang Menyukai Langit, Ini Tanda dan Karakternya
-
Mau Dinner Valentine? Ini 5 Ide OOTD Dress ala Seleb yang Bisa Kamu Sontek
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
5 Rekomendasi Panci Listrik untuk Anak Kos, Praktis untuk Masak Buka Puasa dan Sahur
-
5 Kandungan Skincare yang Wajib Ada buat Memperbaiki Skin Barrier
-
54 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 15 Februari 2026, Klaim Berbagai Bundle Gratis
-
Masa Depan Elkan Baggott di Ipswich Town Kini Menemukan Titik Terang
-
Taqy Malik Buka Suara soal Tudingan Mark Up Wakaf Alquran, Ajak Randy Permana Tabayyun