Ulah seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah yang seorang anggota Bhayangkari memaki siswi magang di Probolinggo bikin geram khalayak. Ulahnya bergaya hidup pamer terus dikuliti.
Selain video Luluk Sofiatul Jannah yang dengan angkuh memaki anak magang, salah satu yang jadi sorotan adalah video dirinya bersama teman-temannya naik mobil jenis Toyota Alphard sembari dikawal mobil Patwal polisi.
Nah ternyata, mobil Alphard itu disebut-sebut 'cuma' mobil sewaan!. Dalam video itu dengan suara riang, Luluk bersama koleganya mengenakan baju senada warna merah.
Terkait video itu, Kasi Propam Polres Probolinggo, Ipda Riyantoso mengungkapkan, video Luluk itu sejatinya sudah lama dibuat dan diunggah sekitar tahun 2021 lalu.
"Video itu sudah lama dibuat," kata Riyantoso dikutip Kamis (7/9/2023).
Ia juga mengatakan, terkait video Luluk dikawal mobil Patwal itu, sang seleb TikTok sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
Meski sudah diproses, nyatanya video tersebut muncul kembali dan ikut viral tak lama setelah video Luluk membentak siswi magang mencuat.
Luluk Langgar UU Perlindungan Anak
Terkait kasus Luluk membentak siswi magang, Luluk dan suaminya yang menjabat sebagai Kanit Kamtibmas Polsek sudah menjalani proses pemeriksaan. Sang suami bahkan dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Berapa Harga iPhone 15? Series Pro Max Diprediksi Lebih Mahal 3 Juta
Ulah Luluk juga turut disorot oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai tindakan Luluk memaki siswi SMK di Probolinggo, Jawa Timur itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Salah satu ketentuan yang diduga dilanggar adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak.
"Apa yang dilakukan LSJ (Luluk Sofiatul Jannah) termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata anggota KPAI Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan, di Jakarta, dikutip Kamis (7/9/2023).
Dia pun menyesalkan tindakan perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akunnya di media sosial TikTok.
Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."
Berita Terkait
-
Foto Jadul Luluk Nuril Beredar, Perubahan Dagu dan Alis Bikin Salfok: Semua Akan Cantik Kalau Ada Uangnya
-
Ditetapkan Tersangka, Wisatawan Diduga Penyebab Kebakaran di Savana Bromo Terancam 5 Tahun Penjara
-
Luluk Nuril Sosialita Probolinggo yang Bentak Anak SMK Dibilang Mirip LC oleh Warganet, Profesi Apa Itu?
-
Sesumbar Dikawal Patwal, Mobil Alphard Luluk Nuril Ternyata Cuma Sewaan
-
Luluk Nuril Ngaku Glow Up Gegara Berduit, Publik Desak Polisi dan KPK Usut Harta Kekayaannya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng
-
Sinopsis Drakor My Idol, My Debut: Perjuangan Trainee Ubah Nasib Tragis
-
Digital Divide: Apakah Self-Service Hanya Inovasi untuk Generasi Muda?
-
Duh! Ekonomi Jadi Pemicu Utama, Ribuan Istri di Cilacap Pilih Jadi Janda, Banyak dari Kalangan TKW
-
Singo Edan Terluka! Manajemen Arema FC Janji Evaluasi Usai Digebuk Persebaya dan Persik
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
5 Mobil Kecil Bekas untuk Ibu Muda: Kabin Lapang, Lincah di Jalanan
-
Jalan Padang Dalom Terancam Putus! Begini Langkah Kilat Dinas PUPR Lambar Redam Longsor
-
Pemerintah Kasih Kode Harga BBM RON 92 Bisa Naik, Apa Dampaknya?
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!