Selebgram Lina Mukherjee telah dijatuhi vonis oleh majelis halim terkait kasus konten makan babi baca bismillah.
Pengadilan Negeri Kelas I Palembang di Sumatera Selatan memutuskan untuk memenjarakan Lina selama dua tahun.
Majelis hakim memutuskan bahwa Lina terbukti secara sah telah sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan agama.
Selain hukuman penjara, Lina juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, atau menghadapi hukuman tambahan berupa 3 bulan penjara.
Pada sidang yang digelar pada Selasa (19/9/2023), hakim mengumumkan, "Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara."
Setelah mendengar putusan tersebut, Lina menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Lina Mukherje.
Ia tidak menampik kemungkinan untuk mengajukan banding dan meminta waktu satu minggu untuk memikirkan keputusannya lebih lanjut.
"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga enggak kaget mendengar vonis tersebut," kata Lina setelah sidang.
Baca Juga: Perampok Sadis di Serdang Bedagai Menyelinap ke Dapur Rumah Lalu Sekap-Cabuli Siswi SMA
Kontroversi ini berawal pada akhir Maret 2023 ketika Lina membuat dan membagikan konten yang memperlihatkan dirinya memakan daging babi sambil mengucapkan "Bismillah", yang memicu kecaman dari berbagai kalangan.
Akibatnya, Lina dilaporkan oleh ustaz M. Syarif Hidayat SH dari Palembang karena dianggap telah menciptakan konten yang memicu SARA dan penistaan agama.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Usai Video Makan Babi Baca Bismillah Viral
-
Blak-blakan! Asnawi Mangkualam Cerita Makan Babi di Korea, Begini Kronologinya
-
Asnawi Mangkualam Blak-blakan Ngaku Makan Babi Pertama Kali Pindah ke Korea Selatan
-
Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 Tahun
-
Masih Jadi Tahanan, Lina Mukherjee Ungkap Cara Menulis Status di Instagram
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
Tebus Gadai Kini Lebih Mudah di BRImo, BRI Tawarkan Promo Cashback Spesial
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Lewat BRImo, BRI Hadirkan Layanan Tebus Gadai Praktis dengan Bonus Cashback
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan