Selebgram Lina Mukherjee telah dijatuhi vonis oleh majelis halim terkait kasus konten makan babi baca bismillah.
Pengadilan Negeri Kelas I Palembang di Sumatera Selatan memutuskan untuk memenjarakan Lina selama dua tahun.
Majelis hakim memutuskan bahwa Lina terbukti secara sah telah sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan agama.
Selain hukuman penjara, Lina juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, atau menghadapi hukuman tambahan berupa 3 bulan penjara.
Pada sidang yang digelar pada Selasa (19/9/2023), hakim mengumumkan, "Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara."
Setelah mendengar putusan tersebut, Lina menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Lina Mukherje.
Ia tidak menampik kemungkinan untuk mengajukan banding dan meminta waktu satu minggu untuk memikirkan keputusannya lebih lanjut.
"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga enggak kaget mendengar vonis tersebut," kata Lina setelah sidang.
Baca Juga: Perampok Sadis di Serdang Bedagai Menyelinap ke Dapur Rumah Lalu Sekap-Cabuli Siswi SMA
Kontroversi ini berawal pada akhir Maret 2023 ketika Lina membuat dan membagikan konten yang memperlihatkan dirinya memakan daging babi sambil mengucapkan "Bismillah", yang memicu kecaman dari berbagai kalangan.
Akibatnya, Lina dilaporkan oleh ustaz M. Syarif Hidayat SH dari Palembang karena dianggap telah menciptakan konten yang memicu SARA dan penistaan agama.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Usai Video Makan Babi Baca Bismillah Viral
-
Blak-blakan! Asnawi Mangkualam Cerita Makan Babi di Korea, Begini Kronologinya
-
Asnawi Mangkualam Blak-blakan Ngaku Makan Babi Pertama Kali Pindah ke Korea Selatan
-
Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 Tahun
-
Masih Jadi Tahanan, Lina Mukherjee Ungkap Cara Menulis Status di Instagram
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Piala Dunia 2026 dan Keberadaan Spanyol yang Kembali Menjadi Cryptonite bagi Superpowernya Prancis
-
Sejarah Inggris vs Argentina, Ini Prediksi Pemenang Semifinal Piala Dunia 2026
-
Google Gemini Tumbuh 2 Kali Lipat di Asia Tenggara, Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI Setiap Hari
-
Apakah HP Harus Dicas sampai 100 Persen? Ini Cara Tepat agar Baterai Tetap Sehat
-
Hey Jude, Jude Bellingham, dan Mimpi Football's Coming Home
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?
-
Kenapa Program Pembangunan Berkelanjutan Sangat Berdampak Bagi Infrastruktur Sulsel?
-
Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?