Selebgram Lina Mukherjee telah dijatuhi vonis oleh majelis halim terkait kasus konten makan babi baca bismillah.
Pengadilan Negeri Kelas I Palembang di Sumatera Selatan memutuskan untuk memenjarakan Lina selama dua tahun.
Majelis hakim memutuskan bahwa Lina terbukti secara sah telah sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan agama.
Selain hukuman penjara, Lina juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, atau menghadapi hukuman tambahan berupa 3 bulan penjara.
Pada sidang yang digelar pada Selasa (19/9/2023), hakim mengumumkan, "Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara."
Setelah mendengar putusan tersebut, Lina menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Lina Mukherje.
Ia tidak menampik kemungkinan untuk mengajukan banding dan meminta waktu satu minggu untuk memikirkan keputusannya lebih lanjut.
"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga enggak kaget mendengar vonis tersebut," kata Lina setelah sidang.
Baca Juga: Perampok Sadis di Serdang Bedagai Menyelinap ke Dapur Rumah Lalu Sekap-Cabuli Siswi SMA
Kontroversi ini berawal pada akhir Maret 2023 ketika Lina membuat dan membagikan konten yang memperlihatkan dirinya memakan daging babi sambil mengucapkan "Bismillah", yang memicu kecaman dari berbagai kalangan.
Akibatnya, Lina dilaporkan oleh ustaz M. Syarif Hidayat SH dari Palembang karena dianggap telah menciptakan konten yang memicu SARA dan penistaan agama.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Usai Video Makan Babi Baca Bismillah Viral
-
Blak-blakan! Asnawi Mangkualam Cerita Makan Babi di Korea, Begini Kronologinya
-
Asnawi Mangkualam Blak-blakan Ngaku Makan Babi Pertama Kali Pindah ke Korea Selatan
-
Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 Tahun
-
Masih Jadi Tahanan, Lina Mukherjee Ungkap Cara Menulis Status di Instagram
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Fantastis! Gaji Setahun Cristiano Ronaldo Bisa Biayai Skuad Almeria Dalam 12 Tahun
-
Isu Riders Fajar SadBoy Ribet, Manajer Beri Bantahan: Tiket Cuma 2 pun Kami Jalan
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Klub Spanyol yang Dibeli Cristiano Ronaldo Ini Ternyata Pernah Diperkuat Striker Thailand
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Followers Almeria Melonjak Jadi 2,8 Juta usai Dibeli Cristiano Ronaldo, Sebelumnya Hanya 10 Ribu
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
Fajar Sadboy Akhirnya Bicara soal Diludahi Indra Frimawan: Dia Sudah Minta Maaf