/
Senin, 08 Agustus 2022 | 20:15 WIB
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat melakukan konferensi pers lima jambret di Monumen Bom Bali, Kuta, Senin, 8 Agustus 2022. (Istimewa)

SUARA DENPASAR – Empat dari lima pelaku jambret spesialis wisatawan mancanegara (Wisman) yang ditangkap di Kuta ternyata bertatus residivis. Penjara tak membuat mereka kapok.

Sebelumnya, Polresta Denpasar melakukan konferensi pers di Monumen Bom Bali, Ground Zero, Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, Senin, 8 Agustus 2022. Jambret berinisial berinisial IGE, IKR, IWJ, IKB, dan IW, itu pun dipamerkan di sana.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, kelima jambret di Kuta ini beraksi di tiga tempat dan korbannya berbeda.

"Mereka mengincar korban wisatawan di sekitar wilayah Legian, Kuta dan Seminyak. Modusnya sama, mereka mengincar wisatawan yang mau pulang ke hotel atau villa, mereka ikuti lalu dijambret," kata Bambang.

Dia pun membeberkan, tersangka IGE dan IKR beraksi pada 3 Agustus 2022 dengan korban warga negara Australia. Ketika itu kedua pelaku membuntuti korban yang hendak pulang ke villa tempatnya menginap.

Dalam perjalanan, pelaku menghampiri korban lalu menjambret iPhone milik korban. Korban pun menderita kerugian hingga belasan juta rupiah.

Berikutnya, tersangka IWJ dan IKB menjambret handphone milik wisman asal Australia pada 27 Juli 2022. Sasaran keduanya juga wisman. Saat itu korban sedang kembali ke villa dari seputaran Kuta. Barang yang dijambret juga iPhone Rp15 juta.

Satu pelaku lagi berinisial IWG beraksi sendiri pada 24 Juni 2022. Dia menjembret seorang wisman asal India. Saat itu korban sedang jalan kaki. Kemudian pelaku datang menghampiri dan menjambret HP milik korban dan kabur dengan sepeda motornya.

Bambang Yugo menjelaskan, dari kelima pelaku, empat di antaranya merupakan residivis pada kasus yang serupa. Mereka adalah IGE, IKR, IWJ dan IKB. Bahkan ada yang sudah beraksi hingga 12 kali.

Baca Juga: Lima Jambret Spesialis Wisman Dipamerkan di Monumen Bom Bali di Jalan Legian Kuta

Kelima pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Load More