SUARA DENPASAR - Tim khusus bentukan Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Keempatnya terancam hukuman mati dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsuder Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun keempat tersangka dan perannya yaitu sebagai berikut:
1. Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh melakukan dan membuat skenario tembak menembak.
2. Bripka Ricky Rizal berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
3. Bharada Richard Elizer berperan sebagai penembak Brigadir Joshua.
4. Kuwat merupakan sopir dari istri Sambo dan berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Joshua tewas dengan luka tembak. Korban dieksekusi oleh perintah dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD Beri Bocoran Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Ketiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM. Mereka dinyatakan terlibat dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.
Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?