Suara.com - Berkas perkara hasil penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Denpasar telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Untuk itu, Selasa (9/82022), dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polresta Denpasar kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar atas nama tersangka WS.
Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modis operandi pada bulan Maret 2021 hingga tanggal 30 bulan Juli 2021 bertempat di TPA Suwung.
Saat itu tersangka selaku pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan kota Denpasar berdasarkan Surat perintah kerja Nomor 810/137/DLHK /2021, tanggal 5 Januari 2021 dengan tugas dan tanggungjawab selaku sopir operator menjaga kebersihan TPS dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik.
Selanjutnya, berdasarkan tugas dan tanggungjawab tersebut, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar mengeluarkan surat perintah Tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tanggal 5 Januari 2021 sebagai mandor alat berat.
Bahwa tersangka WS melakukan perbuatan tersebut dengan menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai Mandor alat berat.
Yakni mengatur operasional armada dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift silang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.
Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan, dimana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan 3 lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari 3 lembar kupon.
Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing sebanyak 1 lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Korupsi Dana Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka WS berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan Perwakilan Provinsi Bali terhadap perbuatan tersangka menerima masing-masing kupon sebanyak 1 lembar dalam sehari dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000,00.
Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 (dua puluh) hari kedepan bertempat di Lapas Kerobokan untuk tersangka WS.
“Untuk selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H. ***
Berita Terkait
-
Kejaksaan Agung Tuai Apresiasi dari KPK Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi
-
Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Korupsi Anggaran Covid-19, Eks Kades Kemirisewu Pandaan Divonis 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Eksodus Pemain Naturalisasi ke Liga Indonesia: Konspirasi di Balik Target Juara Piala AFF 2026?
-
21 Hunian Sementara Jadi Titik Awal Warga Aceh Bangkit Pascabencana
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
IHSG Ditutup Tersungkur 2,08 Persen, 673 Saham Merosot
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Gabung Dewa United Hanya Batu Loncatan, Ivar Jenner Targetkan Kembali ke Eropa Lagi