SUARA DENPASAR - Dewa Gede Radhea alias Radhea ditahan Kejati Bali sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian uang pada Rabu (10/8). Dewa Gede Radhea merupakan putra kandung dari eks sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yang telah divonis penjara dalam kasus yang sama dengan kerugian negara mencapai Rp. 16 Miliar.
Penahanan Radea oleh Kejati Bali langsung ditanggapi oleh Ngurah Santanu, SH., dan Gde Indria, SH., M.Hum., selalu kuasa hukum Dewa Gede Radhea. Mereka menyebut langkah yang diambil kejaksaan kurang teliti. Harusnya kasus tersebut dikembangkan untuk mengetahui siapa sesungguhnya pelaku aktif salam kasus ini.
Disebutkan Santanu, kliennya terlibat karena rekeningnya dipakai oleh ayah kandungnya (Puspaka) untuk menerima transfer dana dari pemberi uang (investor). Uang tersebut oleh investor terlebih dahulu diserahkan investor melalu direktur PT. Singajaya
Adapun aliran dana ini bersumber dari investor. Dari investor uang berjumlah lebih dari empat miliar diserahkan ke Made Sukrawan.
"Dari Made Sukrawan uang tersebut dikirim ke rekening Radea tanpa sepengetahuan Radea. Dia baru mengetahui adanya trasferan setelah DKP (Puspaka) meminta Radea menarik uang dan diserahkan ke DKP," ucap Santanu.
Radea sendiri menurut Santanu sama sekali tidak menikmati uang tersebut. Dengan kata lain rekeningnya hanya dipakai untuk lalu lintas uang. Tranfer sendiri berlangsung kurang lebih tujuh kali pada kurun waktu tahun 2015 sampai 2016. Totalnya mencapai Rp. 4,7 miliar. Seluruh uang tersebut diserahkan Radea kepada Puspaka yang merupakan ayah kandungnya. "Ada yang diserahkan (transfer) pagi, sorenya langsung diserahkan (kepasa Puspaka-Red)," ucap Santanu.
Kini Puspaka telah divonis delapan tahun penjara. Namun, yang jadi keherana kuasa hukum Radea, hingga kini Made Sukrawan sama sekali tidak tersentuh. Padahal dia berperan aktif sebagai perantara antara pemberi dan penerima uang.
"Harusnya kejati kembangkan penyelidikan hingga menjerat pelaku aktifnya saudara. Ade Sukrawan. Tapi sampai sekarang kita tahu sendiri bagaimana. Di mana letak keadilannya," papar Santanu.
Dia menegaskan bahwa Radea bukanlah orang yang berhubungan langsung dengan investor, juga bukan "pelabuhan" terakhir aliran dana. Tapi hanya digunakan rekeningnya. "Tindakan penyidik sangat diskriminatif salam menetapkan seorang pelaku. Padahal Ada yang aktif dan pasif. Fakta hukum Radea tidak bersifat aktif," ucap Santanu.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Diantar Istri dan Ibu, Anak Mantan Sekda Buleleng Langsung Ditahan
Untuk diketahui kasus ini bermula pada tahun 2015 hingga tahun 2019 silam. Ketika itu Dewa Puspaka masih menjabat sebagai sekda Kabupaten Buleleng. Ketika itu Dia disinyalir menerima aliran dana terkait pengurusan ijin pembangunan bandara Bali Utara dan Terminal LNG Celukan Bawang. Dana ini bersumber dari investor kedua proyek tersebut dengan nilai mencapai Rp. 16 Miliar.
Setelah melewati proses penyelidikan hingga sidang, Puspaka akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar. Tidak hanya keterlibatan Puspaka, penyidik Kejati Bali juga mrnelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk Penahanan Radea oleh Kejati Bali langsung ditanggapi oleh Ngurah Santanu, SH., dan Gde Indria, SH., M.Hum., selalu kuasa hukum Dewa Gede Radhea yang merupakan putra kandung dari Puspaka. Son
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026
-
Harga Emas Palembang Awal Juni 2026 Masih Tinggi, Beli Sekarang atau Tunggu Turun Lagi?
-
Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Hasil Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Bantai Myanmar
-
4 Rekomendasi Penginapan Puncak - Cipanas 2026 Lengkap dengan Harganya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Biaya Kuliah Anak Naik Terus? Ini Cara Menyiapkan Dananya tanpa Mengganggu Keuangan Bulanan