SUARA DENPASAR – Mantan Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat menggunaakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat dalam pembunuhan Brigadir J di Mabers Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Lantas apa bunyi pasal 340, pasal 338, pasal 55, dan pasal 56 KUHP yang disampaikan Kabareskrim Agus Andrianto? Berikut petikan bunyi pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dkk.
Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sedangkan Pasal 55 dan Pasal 56 menunjukkan bahwa tindak pidana ini tidak dilakukan satu orang. Melainkan ada unsur bersama-sama (Pasal 55 KUHP) dan turut membantu (Pasal 56 KUHP)
Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:
Pasal 55 KUHP berbunyi: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir Joshua Motifnya Apa? Nih Kata Kapolri dan Mahfud MD
Pasal 56 KUHP berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Begitulah bunyi Pasal 340, 338, 55 dan 56 KUHP yang dipersangkakakan kepada empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Diketahui, sampai saat ini penyidik Polri sudah menetapkan empat tersangka.
Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, juga ada Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf). (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale
-
Rekor Sejarah! IEA Lepas 400 Juta Barel Minyak Akibat Krisis Selat Hormuz
-
Terbongkar Biang Kerok Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
-
Harap Bersabar! Tol Bocimi Seksi 3 Batal Buka Jumat, Pekerja Masih Berjibaku "Cuci" Jalan
-
Reza Chandika Ajak Boikot Akun Fanbase Sheila Dara yang Cari Cuan dari Foto Terakhir Vidi Aldiano
-
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
-
Dari Orde Baru ke Reformasi: Kontroversi Barnas dalam Catatan Habibie
-
Membedah Ide di Balik Jersey Anyar Timnas Indonesia, Warisan Budaya Menyatu dengan Modernisasi
-
Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa