SUARA DENPASAR – Ulah pasangan suami-istri (pasutri) asal Gianyar berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) yang membuat video porno saat mereka melakukan hubungan seksual sulit dinalar. Selain membuat video porno mereka berdua yang dijual melalui media sosial Twitter dan Telegram, ada juga video sang istri melakukan threesome sex dengan dua pria lain (hubungan seks tiga orang). Sedangkan sang suami menonton dan merekam atau memvideokan.
Hal itu diungkap Polda Bali saat konferensi pers terkait penangkapan pasutri asal Gianyar berinisial GGG dan Kadek DKS ini di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. Awalnya, GGG sengaja memvideokan adegan ranjang bersama istrinya melalui handphone, kemudian cuplikannya diunggah di Twitter.
"Motivasi pertama adalah melakukan fantasi biar semangat, lebih horny, katanya,” kata Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto saat mendampingi Kabid Humas Polda Bali, Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers tersebut.
Karena mendapat antusiasme tinggi dari netizen di samping masalah ekonomi, GGG kemudian membuat grup Telegram yang berisi video porno GGG bersama sang istri dalam durasi yang lebih Panjang. Member grup Telegram ini membayar Rp200 ribu untuk mengakses video pasutri ini.
Yang lebih mengejutkan adalah dari sekitar 20 video porno pasutri Gianyar ini, ada satu video antara Kadek DKS (sang istri) dengan dua pria lain. Saat adegan threesome antara sang istri dengan dua pria lain, Kadek DKS yang bertugas merekam menggunakan HP.
"Istrinya main dengan dua laki-laki lain, suaminya nonton dan memvideokan," jelas Tri Joko Widiyanto yang mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Lagi-lagi, ulah GGG yang membiarkan istrinya bakar-bakaran syahwat dengan dua pria lain hanya sekadar fantasi.
Mengenai dua orang lain yang main bersama Kadek DKS, Kompol Tri Joko Widiyanto menyatakan masih melakukan pendalaman. Yang pasti, kata Tri, dua orang itu dikenal GGG lewat Twitter, kemudian mereka sepakat membuat adegan threesome dengan Kadek DKS tanpa bayaran, alias sukarela.
"Suaminya merasa puas istrinya bermain sama orang lain," tutur Kompol Tri Joko Widiyanto.
Baca Juga: Langsung Cair KUR BRI 2022, Lakukan Cara Ini dan Catat Tabel Angsurannya
Tri Joko Widiyanto menambahkan, pihaknya berencana melakukan tes kejiwaan kepada pasutri tersebut. Sebab, adegan threesome sang istri dengan dua pria lain, yang ditonton dan divideokan sang suami diduga termasuk kelainan seksual.
Atas perbuatannya, pasutri ini sudah menjadi tersangka. GGG ditahan, sedangkan sang istri Kadek DKS tidak ditahan karena masih merawat anak yang masih kecil.
Keduanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU 44/ 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Widy Vierratale Punya Gaun Noni Belanda Kayak Istri Gubernur Kaltim, Bongkar Belinya di Mana
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
-
Ketahuan? Netizen Curiga Inara Rusli Pakai Akun Palsu untuk Balas Komentar Nyinyir
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Olla Ramlan Go International Lewat Serial Walid Season 2, Perankan Anak Kiai yang Manipulatif
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas