/
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:19 WIB
LPSK Ungkap Alasan Kenapa Menolak Permintaan Perlindungan Istri Sambo, Banyak Keanehan (ist)

Suara Denpasar - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutukskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi.

LPSK menyebut istri Sambo belum memenuhi syarat untuk dilindungi dengan beberapa pertimbangan.

Terlebih di awal kasus yang menewakan Brigadir J ini sudah banyak kejanggalan dan keanehan yang ditemukan LPSK terhadap permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo.

Ada banyak kejanggalan terkait dengan istri Sambo. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, kejanggalan pertama adalah adanya dua permohonan lain yang diajukan. 

Pertama pada tanggal 8 Juli 2022, Putri melayangkan perlindungan merujuk laporan polisi yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, Putri kembali melayangkan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022. Hanya saja, laporan tersebut memiliki nomor yang sama.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P (Putri). Sampai akhirnya, kami kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8) dilansir dari suara.com.

Hasto menyampaikan, dua usaha pertemuan dengan Putri tidak mendapat hasil yang baik. 
LPSK menjadi ragu, apalah Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.

Baca Juga: Komnas HAM Datangi Rumah Ferdy Sambo Lokasi Penyiksaan Brigadir J

"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.

Tidak sampai situ, LPSK juga merujuk pada keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual terhada Putri.

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," pungkas Hasto.

Load More