/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:51 WIB
Sidang lanjutan korupsi DID Tabanan (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR  - Mantan Staf Khusus Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja mengaku menyerahkan dana istiadat kepada pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yahya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Rifa Surya.

Hal itu terungkap dalam pledoi setebal 16 halaman yang dia susun sendiri dan dibacakan dalam sidang, Selasa (16/8/2022).

Dosen Unud yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan itu juga minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa penuntut umum. 

"Secara tulus dan dengan segenap kerendahan hati saya mohon agar yang mulia menjatuhkan putusan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Dewa Wiratmaja.

Permintaan ini karena dalam fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti yang ada menunjukan Kabupaten Tabanan memang layak mendapatkan Dana DID Tahun anggaran 2018. Dia juga menyinggung soal saksi Yahya Purnomo dan Rifa Surya dalam jabatannya tidak memiliki kewenangan dalam pemrosesan data, perhitungan maupun penetapan DID.

Yahya Purnomo dan Rifa Surya juga menurutnya tidak terbukti melakukan suatu perbuatan menyampaikan informasi potensi alokasi DID dan pembuatan simulasi perhitungan DID. 

"Perbuatan menyampaikan informasi potensi alokasi DID dan perbuatan membuat simulasi DID tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan didapat atau tidaknya alokasi DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018," dalil dia.

Oleh karena itu, dia menilai kedua saksi sudah melakukan tipu muslihat, kebohongan dan akal-akalan dengan maksud mendapat keuntungan berupa dana adat istiadat.

B"Penyerahan uang oleh saya kepada Yahya Purnomo dan Rifa Surya sebagai fakta tidak didukung oleh barang bukti, saksi fakta yang melihat, mendengar atau merasakan secara langsung di tempat kejadian," papar dia.

Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Dan Dicabut Hak Politiknya

Atas kasus ini, dia mengaku menjadi korban l bersama ratusan petani, guru honorer dan belasan yang harus mengembalikan pendapatan mereka yang bersumber dari DID. 

"Pemkab Tabanan adalah korban, rakyat Tabanan adalah korban. Yaitu korban dari akal-akalan Yahya Purnomo dan Rifa Surya," tutup dia. ***

Load More