DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eia Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara hingga cabut hak politik. Jaksa penuntut KPK menilai Eka Wirystuti terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun 2018.
"Supaya majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa penuntut Eko Wahyu Prayitno dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Selain hukuman badan, Eka Wiryastuti juga dituntut pidana denda sebesar Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," ujar Jaksa.
Perbuatan Ni Putu Eka Wiryastuti menurut jaksa diatur dan diancam pidana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wijaya Kusuma menyatakan akan menyiapkan pledoi atau pembelaan yang dibacakan pekan depan. Mengenai tuntutan pencabutan hak politik Wija menilai sebagai sesuatu yang mengada-ada.
"Nanti akan kita jawab melalui pledoi Selasa depan. Soal pencabutan hak politik itu mengada-ada, ini kan tidak ada kerugian negara," ucap Wija. (*)
Baca Juga: Driver Ojol Lecehkan Siswi SMA di Denpasar, Aksinya Bikin Geregetan
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata
-
Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali