SUARA DENPASAR - I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Universitas Udayana (Unud) dan staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut 3,5 tahun penjara. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.
Tuntutan terhadap Dewa Nyoman Wiratmaja lebih rendah daripada untuk Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang dibacakan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2022.
Jaksa penuntut dari KPK, Eko Wahyu Prayitno juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dijatuhi pidana denda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa dalam tuntutan kepada majelis hakim.
Jaksa Eko Wahyu Prayitno menegaskan, Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti bersalah sesuai Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Perbuatan terdakwa, menurut jaksa, juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa Eko Prayitno.
Dalam dakwaan jaksa diketahui bahwa Dewa Wiratmaja disuruh Eka Wiryastuti untuk mengurus DID Tabanan dari menghubungi pihak-pihak yang akan membantu pengurusan DID, membawa proposal sampai menyerahkan uang untuk sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan.
Dana sebesar Rp600 juta dan USD55.300 diserahkan Dewa Wiratmaja secara bertahap kepada dua pejabat Kemenkeu, yakni dua kepala seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, yakni Yahya Purnomo dan Rifa Surya. (*)
Baca Juga: 'Skenario' Ferdy Sambo Berubah, Ngaku Tindakan Brigadir Joshua Terhadap Istri Terjadi di Magelang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pochettino Puas AS Kalahkan Australia, Sebut Timnya Dominan di Piala Dunia 2026
-
Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR
-
Duel Ketat Tiga Set, Aldila Sutjiadi/Janice Tjen Terhenti di Semifinal Nottingham Open 2026
-
Sebut Sirkuit Brno Mirip Assen, Pecco Bagnaia Optimistis Hadapi MotoGP Ceko
-
Marc Marquez Bidik Kemenangan Beruntun, Siap Tampil Maksimal di MotoGP Ceko 2026
-
Muhamad Yusuf Singkirkan Unggulan Pertama, Melaju ke Semifinal Macau Open 2026
-
Erick Thohir Akui Kurang Tidur Gara-gara Nonton Piala Dunia 2026, Jagokan Argentina dan Prancis
-
Veda Ega Pratama Finis Posisi ke-15 di Latihan Moto3 GP Ceko, Harus Lewati Q1
-
Persib Bandung dan Federico Barba Resmi Berpisah
-
Usai Bertemu Presiden, John Herdman Fokus Persiapkan Timnas Indonesia Hadapi Dua Kompetisi Ini