SUARA DENPASAR - I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Universitas Udayana (Unud) dan staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut 3,5 tahun penjara. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.
Tuntutan terhadap Dewa Nyoman Wiratmaja lebih rendah daripada untuk Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang dibacakan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2022.
Jaksa penuntut dari KPK, Eko Wahyu Prayitno juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dijatuhi pidana denda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa dalam tuntutan kepada majelis hakim.
Jaksa Eko Wahyu Prayitno menegaskan, Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti bersalah sesuai Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Perbuatan terdakwa, menurut jaksa, juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa Eko Prayitno.
Dalam dakwaan jaksa diketahui bahwa Dewa Wiratmaja disuruh Eka Wiryastuti untuk mengurus DID Tabanan dari menghubungi pihak-pihak yang akan membantu pengurusan DID, membawa proposal sampai menyerahkan uang untuk sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan.
Dana sebesar Rp600 juta dan USD55.300 diserahkan Dewa Wiratmaja secara bertahap kepada dua pejabat Kemenkeu, yakni dua kepala seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, yakni Yahya Purnomo dan Rifa Surya. (*)
Baca Juga: 'Skenario' Ferdy Sambo Berubah, Ngaku Tindakan Brigadir Joshua Terhadap Istri Terjadi di Magelang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Update Harga Mobil JAECOO Mei 2026: Kejutan Seri J5 EV Melompat Naik Rp30 Juta
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah
-
Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
-
Analisis Jean-Paul Van Gastel usai PSIM Dihajar Persib, Soroti Gol Cepat Lawan
-
Pelatih Irak Sebut Timnas Indonesia Paling Dirugikan di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen
-
Cara Aktifkan Paket IM3 SimpelRoam Haji, Internet Otomatis di Arab Saudi