/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:44 WIB
Prosesi pemakaman Brigadir J (Youtobe Beda Nggak)

Suara Denpasar - Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J

Kini pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni keterangan para saksi dan juga rekaman kamera CCTV.

Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat dilakukannya eksekusi terhadap Brigadir J.

Terkait dengan penetapan tersangka ini, keluarga Brigadir J masih belum puas dengan penetapan tersebut.

Keluarga menganggap rasa keadilan belum sepenuhnya diterapkan lantaran masih ada puluhan anggota polisi yang diduga ikut mengaburkan penyidikan kasus ini.

Setidaknya ada 36 polisi yang kini sudah dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak merespons penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin mengatakan, dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, belum menjawab rasa keadilan bagi keluarga.

Baca Juga: Kisah Asmara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Cinta Pertama yang Tumbuh di Sekolah Anak Para Jenderal

"Belum terpenuhi," kata Kamarudin saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/8/2022).

Dia menegaskan, rasa keadilan keluarga akan terjawab, jika 36 polisi yang diduga melanggar etik berkaitan pembunuhan Brigadir J juga ditetapkan menjadi tersangka. *

Load More