SUARA DENPASAR - Saat ditetapkan sebagai tersangka. Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menerima surat dokter yang menyatakan Putri Cadrawathi sedang sakit dan harus istirahat selama tujuh hari.
Polisi pun manut-manut saja atas kondisi tersebut hingga akhirnya istri Irjen Ferdy Sambo itu belum juga menghuni hotel prodeo.
Sebegitu sakti Kaisar Sambo Family? Umumnya dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup biasanya tersangka akan langsung ditahan. Jika sakit, itu pun dirujuk ke dokes Polri atau rumah sakit Polri. Istirahatnya? Biasanya juga di rumah sakit khusus Polri.
Demikian, ulas Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar, tidak ditahannya istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu memang hak subjektif penegak hukum dalam suatu penanganan perkara.
"Penahanan dalam suatu proses perkara pidana sepenuhnya merupakan hak subjektif penegak hukum (penyidik, jaksa PU dan Hakim)," kata Fickar saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Aku dia, penahanan dilakukan jika ancaman Hukuman lima tahun penjara atau lebih serta dilihat dari urgensi seorang tersangka ditahan atau tidak merujuk tiga kekhawatiran aparat penegak hukum. Penilaian atau kekhawatiran itu sendiri diatur dalam KUHAP.
Rinciannya yang menjadi pertimbangan penyidik adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti, atau malah mengulangi perbuatannya lagi.
Tapi, dalam kasus Putri Candrawathi kemungkinan besar penyidik belum melihat kekhawatiran akan terjadi tiga hal tersebut.
Demikian yang juga perlu diperhatikan adalah dalam kasus ini penyidik menduga Putri Candrawathi ikut berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yousa Hutabarat. Baik soal rencana pemberian sejumlah dana kepada Bharada E maupun Bripka RR.
Baca Juga: Berkat Pos Satpam, Kedok Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J Terbongkar
"Posisinya masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit," demikian ungkapnIrwasum Komjen Agung Budi Maryoto sebelumnya saat pengumuman tersangka baru. (suara.com)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Daily Trainer: Nyaman, Responsif, Harga Ramah
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Prediksi Skor Norwegia vs Prancis: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik