/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 20:47 WIB
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

SUARA DENPASAR - Saat ditetapkan sebagai tersangka. Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menerima surat dokter yang menyatakan Putri Cadrawathi sedang sakit dan harus istirahat selama tujuh hari.

Polisi pun manut-manut saja atas kondisi tersebut hingga akhirnya istri Irjen Ferdy Sambo itu belum juga menghuni hotel prodeo.

Sebegitu sakti Kaisar Sambo Family? Umumnya dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup biasanya tersangka akan langsung ditahan. Jika sakit, itu pun dirujuk ke dokes Polri atau rumah sakit Polri. Istirahatnya? Biasanya juga di rumah sakit khusus Polri.

Demikian, ulas Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar, tidak ditahannya istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu memang hak subjektif penegak hukum dalam suatu penanganan perkara.

"Penahanan dalam suatu proses perkara pidana sepenuhnya merupakan hak subjektif penegak hukum (penyidik, jaksa PU dan Hakim)," kata Fickar saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Aku dia, penahanan dilakukan jika ancaman Hukuman lima tahun penjara atau lebih serta dilihat dari urgensi seorang tersangka ditahan atau tidak merujuk tiga kekhawatiran aparat penegak hukum. Penilaian atau kekhawatiran itu sendiri diatur dalam KUHAP.

Rinciannya yang menjadi pertimbangan penyidik adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti, atau malah mengulangi perbuatannya lagi.

Tapi, dalam kasus Putri Candrawathi kemungkinan besar penyidik belum melihat kekhawatiran akan terjadi tiga hal tersebut.

Demikian yang juga perlu diperhatikan adalah dalam kasus ini penyidik menduga Putri Candrawathi ikut berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yousa Hutabarat. Baik soal rencana pemberian sejumlah dana kepada Bharada E maupun Bripka RR.

Baca Juga: Berkat Pos Satpam, Kedok Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J Terbongkar

"Posisinya masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit," demikian ungkapnIrwasum Komjen Agung Budi Maryoto sebelumnya saat pengumuman tersangka baru. (suara.com)

Load More