SUARA DENPASAR - Sosok Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik Ferdy Sambo hari ini, Kamis (25/8/2022). Berikut adalah profil dan biodatanya.
Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J. Sambo saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Sidang yang berlangsung tertutup ini akan dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri. "Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Ahmad Dofiri diketahuii lahir 4 Juni 1967. Dia menjabat sebagai Kabaintelkan sejak 31 Oktober 2021.
Jenderal bintang tiga ini merupakan lulusan terbaik Akpol 1989. Dia banyak berpengalaman di bidang SDM. Sebelum menjabar Kabaintelkam, dia merupakan Kapolda Jawa Barat pada tahun 2022.
Dia memulai karirnya sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya pada tahun 1990. Setelah itu menjabat sebagai Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005).
Setelah itu, dia menjabat sebagai Kapolres Bandung (2007). Dua tahun kemudian dia menjabar Wakapolwiltabes Bandung (2009).
Seanjutnya menjabat Kapoltabes Yogyakarta (2009), Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri (2010). Lalu Koorspripim Polri (2010) dan Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012).
Dia kemudian menjadi Wakapolda DIY (2013), Karobinkar SSDM Polri (2014), dan Kapolda Banten (2016).
Baca Juga: Meski Ajukan Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Etik, Hasilnya Pecat?
Selanjutnya Karosunluhkum Divkum Polri (2016), Kapolda DIY (2016), Asisten Logistik Kapolri[2] (2019), dan Kapolda Jawa Barat (2020).
Untuk lebih lengkapnya berikut profil singkatnya
Nama: Ahmad Dofiri
Pangkat: Komjen (bintang tiga)
Jabatan: Kabaintelkam
Lahir: Indramayu, 4 Juni 1967 (55 tahun)
Apa itu sidang etik?
Sidang KKEP merupakan sidang untuk penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun
Demikian adalah profil dan biodata Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?