SUARA DENPASAR - Delapan orang Perangkat Desa Adat yang terdiri dari Kelian Adat Anturan, Saba Desa Anturan, Perwakilan Kerta Desa Anturan serta perwakilan salah satu Kelian Banjar di Anturan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (29/8/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.
Mereka datang terkait rencana pengaktifan LPD Anturan dengan pengurus yang baru.
Kedatangan dari para perangkat Desa Adat Anturan tersebut ingin memastikan payung hukum kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali.
Ada beberapa isu yang ditanyakan oleh perangkat Desa Adat Anturan dalam audiensi ini, selain perihal payung hukum bagi pengurus LPD Anturan yang baru, ada juga mengenai langkah bagi kreditur LPD Anturan yang banyak menunggak dan tidak segera melunasi kewajibannya.
Selain itu, masyarakat juga menanyakan bilamana terdapat paguyuban yang hadir untuk meminta pengembalian uang deposan.
Adapun pada kesempatan audiensi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng memberikan tanggapannya bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng sangat mengapresiasi jika LPD Anturan bangkit dan beroperasi kembali karena deposan dan masyarakat sangat berharap uang mereka dapat kembali.
Artinya dengan beroperasinya kembali LPD Anturan, maka proses bisnis dapat berjalan kembali meskipun hal ini membutuhkan proses.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng juga menyampaikan bahwa payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan adalah Paruman Adat.
Tetapi paruman adat harus dilaksanakan dengan benar dan riil. Kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan. Semuanya kembali pada hasil keputusan Paruman Desa Adat Anturan.
Baca Juga: Lebih dari Semiliar, Total Sitaan Dugaan Korupsi LPD Anturan
Juga tidak boleh ragu untuk melangkah menjalankan bisnis proses LPD agar uang para deposan bisa kembali.
Juga dipersilahkan para Pengurus Adat Anturan membahas hal ini dalam Paruman Adat, memastikan semua disepakati dalam Paruman Adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito dan tabungan masyarakat, semua itu harus di sepakati dalam Paruman Adat.
Terkait tunggakan kredit juga harusnya diambil keputusan dalam Paruman Adat tersebut, sehingga pengurus yang baru memiliki aturan / dasar hukum untuk melanjutkan Bisnis Proses LPD Anturan. Kelian adat beserta perangkat adat harus mampu hadir memecahkan masalah ini.
Kemudian untuk masalah kredit macet, kalau pengurus LPD Anturan yang baru mengalami kendala dalam penagihan, bisa berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Buleleng, jadi Pengurus LPD yang baru bisa membuat MoU dengan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Buleleng nantinya akan di fasilitasi membahas restrukturisasi ulang hutang kreditor dengan LPD Anturan.
Selanjutnya, untuk antisipasi tuntutan para nasabah terkait pengembalian uang mereka, selayaknya ini yang harus bisa dijelaskan oleh Desa Adat dan Pengurus LPD yang baru. Karena tentu tidak serta merta uang mereka bisa di kembalikan secara sekaligus (harusnya bertahap).
Intinya pihak Kejaksaan Negeri Buleleng akan mendukung upaya yang dilakukan oleh para pengurus Adat Anturan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi