Atas perbuatannya, kini AKBP Arif Rachman pun sudah menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan bersama lima tersangka lain.
“Saat rilis Jumat lalu sudah disampaikan ada 6 (tersangka) yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BW, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi pada 19 Agustus 2022 di Mabes Polri membeberkan peran keenam perwira menengah dan perwira tinggi ini. Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria berperan sebagai orang yang menyuruh memindahkan hingga merusak DVR CCTV.
Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rachman Arifin bertindak sebagai orang yang melaksanakan perintah memindahkan hingga merusak DVR CCTV.
“Klaster tiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan (DVR CCTV),” jelasnya.
Keenam tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Bukan hanya terancam penjara, keenamnya, termasuk AKBP Arif Rachman Arifin juga terancam dipecat dari kepolisian. Dia akan menjalani sidang kode etik Polri. Kamis ini sudah ada sidang kode etik terhadap Kompol Chuck Putranto, kemudian akan disusul tiga hari kemudian terhadap yang lainnya, termasuk Arif Rachman Arifin.
“Sekaligus terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” kata Komjen Pol Agung.
“Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” jelas Agung.
Baca Juga: Ini Foto Terakhir Jasad Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo sebelum Dievakuasi Tim Medis
Berikut karier AKBP Arif Rachman Arifin yang dihimpun dari berbagai sumber:
Nama: Arif Rachman Arifin
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 23 Juni 1980 (42 tahun)
Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Pasangan: Nadia Rahma
Pendidikan:
- SD Katolik Pare-Pare (1992)
- SMP Tarakanita II, Jakarta (1995)
- SMA Tarakanita II, Jakarta (1998)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler