/
Kamis, 01 September 2022 | 18:01 WIB
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin saat masih menjabat sebagai Kapolres Jember sampai Januari 2022. (arifrachmanarifin.com)

Atas perbuatannya, kini AKBP Arif Rachman pun sudah menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan bersama lima tersangka lain.

“Saat rilis Jumat lalu sudah disampaikan ada 6 (tersangka) yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BW, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi pada 19 Agustus 2022 di Mabes Polri membeberkan peran keenam perwira menengah dan perwira tinggi ini. Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria berperan sebagai orang yang menyuruh memindahkan hingga merusak DVR  CCTV.

Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rachman Arifin bertindak sebagai orang yang melaksanakan perintah memindahkan hingga merusak DVR CCTV.

“Klaster tiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan (DVR CCTV),” jelasnya.

Keenam tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Bukan hanya terancam penjara, keenamnya, termasuk AKBP Arif Rachman Arifin juga terancam dipecat dari kepolisian. Dia akan menjalani sidang kode etik Polri. Kamis ini sudah ada sidang kode etik terhadap Kompol Chuck Putranto, kemudian akan disusul tiga hari kemudian terhadap yang lainnya, termasuk Arif Rachman Arifin.

“Sekaligus terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” kata Komjen Pol Agung. 

“Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” jelas Agung.

Baca Juga: Ini Foto Terakhir Jasad Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo sebelum Dievakuasi Tim Medis

Berikut karier AKBP Arif Rachman Arifin yang dihimpun dari berbagai sumber:

Nama: Arif Rachman Arifin

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 23 Juni 1980 (42 tahun)

Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Pasangan: Nadia Rahma

Pendidikan:
- SD Katolik Pare-Pare (1992)
- SMP Tarakanita II, Jakarta (1995)
- SMA Tarakanita II, Jakarta (1998)

Karier Kepolisian:
- Akpol (2001)

- Pamapta Polres Sidoarjo

- Kanit Jatanras Polres Sidoarjo

- Kanit Polsek Krian Res Sidoarjo

- Dakton BKO Sat Samapta Polda NAD   

- Wakapolsek Krian Res Sidoarjo

- Kanit Tipikor Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya

- Kasat Reskrim Polresta Mojokerto

- Polwiltabes Surabaya (2006)

- Direskrimum Polda Kalbar ( ... - 2019)

- Kanit I Subdit III Dittipidum di Bareskrim Polri ( ... - November 2019)

- Kapolres Karawang (2019 – 2020)

- Kapolres Jember (2020-2022)

- Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (Januari 2022 - Agustus 2022)

- Pamen Yanma Polri (Agustus 2022 - menunggu putusan sidang kode etik Polri)

Demikian profil dan biodata AKBP Arif Rachman Arifin. Semoga menambah pengetahuan seputar sosok yang terlibat pascapembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (*)

Load More