Suara Denpasar- Sebanyak 28 anggota polisi kini sedang menantikan nasibnya di meja peradilan Komisi Etik akibat diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Joshua atau brigadir J.
Puluhan aparat kepolisian tersebut haus terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J lantaran ikut serta dalam rencana Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo turut melibatkan puluhan personel kepolisian guna memuluskan aksinya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari 28 nama ini, enam nama bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Bahkan sudah ada 1 perwira menengah yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan etik dan diputuskan dengan hukuman pemecetan.
Personel yang sudah dipecat ini adalah Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sedangkan masih ada puluhan lainnya yang kini harus menunggu nasibnya.
Dari puluhan ini ada tujuh anggota yang merupakan perwira menengah sampai periwira tinggi, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Ada nama AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Tragis Karier Kompol Chuck Putranto, Anak Jenderal Polisi yang Dipecat Gara-gara Ikut Geng Sambo
Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kemudian AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.
Terkait dengan 28 anggota polisi yang terlibat ini, Polri akan menggelar sidang etik lantaran diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).
"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedeung TNCC Polri, Jumat (2/9/2022) dari laman PMJ. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal
-
Siagakan Alat Berat, BPJN Riau Sebar 14 Posko Mudik di Jalur Lintas
-
Niat Pamer Kesiapan Mudik, Medsos Wali Kota Tasik Malah Digeruduk PNS: "THR Mana, Pak?"
-
4 Pemain Timnas dengan Caps Terbanyak Jelang FIFA Series 2026, Rizky Ridho Teratas
-
Lebaran Makin Harum! 5 Parfum Floral Tahan Lama di Bawah Rp100 Ribu
-
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
-
Tagihan Kartu Kredit Membengkak? Ini Cara 'Selamat' dari Beban Akhir Bulan dengan Cicilan BRING BRI
-
Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah
-
Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis
-
BRI Tegaskan Kepedulian Negeri dengan Santunan Ribuan Anak di Seluruh Indonesia