Suara Denpasar- Sebanyak 28 anggota polisi kini sedang menantikan nasibnya di meja peradilan Komisi Etik akibat diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Joshua atau brigadir J.
Puluhan aparat kepolisian tersebut haus terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J lantaran ikut serta dalam rencana Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo turut melibatkan puluhan personel kepolisian guna memuluskan aksinya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari 28 nama ini, enam nama bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Bahkan sudah ada 1 perwira menengah yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan etik dan diputuskan dengan hukuman pemecetan.
Personel yang sudah dipecat ini adalah Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sedangkan masih ada puluhan lainnya yang kini harus menunggu nasibnya.
Dari puluhan ini ada tujuh anggota yang merupakan perwira menengah sampai periwira tinggi, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Ada nama AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Tragis Karier Kompol Chuck Putranto, Anak Jenderal Polisi yang Dipecat Gara-gara Ikut Geng Sambo
Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kemudian AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.
Terkait dengan 28 anggota polisi yang terlibat ini, Polri akan menggelar sidang etik lantaran diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).
"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedeung TNCC Polri, Jumat (2/9/2022) dari laman PMJ. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!