Suara Denpasar - Brigjen Hendra Kurniawan kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyidikan dalam kasus Ferdy Sambo. Dia terancam dipecat dari Polri dan akan menjalani sidang etik pekan depan.
Namun, sebelum jadi sorotan saat ini, namanya sempat heboh pada Januari 2021. Saat itu, dia menjadi korban informasi bohong atau hoax. Dalam sebuah narasi di media sosial, Hendra Kurniawan disebut sebagai anak dari Presiden China Xi Jinping.
Narasi itu juga menyebutkan bahwa dia dipersiapkan menjadi Kapolri pada masa depan. Narasi hoax ini beredar di sejumlah media sosial saat itu.
"Hendra kurniawan anak kandung jie ping (presiden China) ia brigjen polisi yag tidak tertutup kemungkinan kedepannya dipersiapkan untuk menjadi kapolri," bunyi narasi tersebut.
Narasi selanjutnya adalah Hendra Kurniawan berbahaya bagi umat Islam. "Jadi apakah kalian masih berdiam diri saja sambil menunggu kehancuran," bunyi narasi itu.
Berdasarkan penelusuran Kominfo, narasi tersebut merupakan informasi bohong atau hoax. Kominfo menyebut klaim tersebut tidak berdasar karena Hendra Kurniawan merupakan putra asli Indonesia.
Saat hoax itu muncul, Hendra Kurniawan sedang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Dia memang Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa.
"Dia bukan anak kandung Presiden China. Sementara itu, anak Presiden China Xi Jinping adalah Xi Mingze yang merupakan putri semata wayangnya," tulis Kominfo.
Terancam Pecat
Baca Juga: Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Jadi Anak Buah sejak Ferdy Sambo Masih Kombes, Kini Dipecat
Polri secara maraton menggelar sidang etik kasus penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Tiga polisi saat ini sudah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat yaitu Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquini Wibowo.
Sementara empat tersangka lainnya akan menjalani sidang etik pada pekan depan, termasuk Hendra Kurniawan.
Hendra terancam pecat jika dinyatakan bersalah dalam persidangan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keterlibatan Hendra akan ditentukan dalam persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, Sambo menulis surat bahwa Hendra Kurniawan tidak terlibat. Surat itu lantas diunggah oleh istri Hendra, Seali Syah.
Terkait unggahan itu, Dedi menyebut sebagai hak setiap tersangka maupun terdakwa. Hal itu diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026