Suara Denpasar - Brigjen Hendra Kurniawan kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyidikan dalam kasus Ferdy Sambo. Dia terancam dipecat dari Polri dan akan menjalani sidang etik pekan depan.
Namun, sebelum jadi sorotan saat ini, namanya sempat heboh pada Januari 2021. Saat itu, dia menjadi korban informasi bohong atau hoax. Dalam sebuah narasi di media sosial, Hendra Kurniawan disebut sebagai anak dari Presiden China Xi Jinping.
Narasi itu juga menyebutkan bahwa dia dipersiapkan menjadi Kapolri pada masa depan. Narasi hoax ini beredar di sejumlah media sosial saat itu.
"Hendra kurniawan anak kandung jie ping (presiden China) ia brigjen polisi yag tidak tertutup kemungkinan kedepannya dipersiapkan untuk menjadi kapolri," bunyi narasi tersebut.
Narasi selanjutnya adalah Hendra Kurniawan berbahaya bagi umat Islam. "Jadi apakah kalian masih berdiam diri saja sambil menunggu kehancuran," bunyi narasi itu.
Berdasarkan penelusuran Kominfo, narasi tersebut merupakan informasi bohong atau hoax. Kominfo menyebut klaim tersebut tidak berdasar karena Hendra Kurniawan merupakan putra asli Indonesia.
Saat hoax itu muncul, Hendra Kurniawan sedang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Dia memang Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa.
"Dia bukan anak kandung Presiden China. Sementara itu, anak Presiden China Xi Jinping adalah Xi Mingze yang merupakan putri semata wayangnya," tulis Kominfo.
Terancam Pecat
Baca Juga: Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Jadi Anak Buah sejak Ferdy Sambo Masih Kombes, Kini Dipecat
Polri secara maraton menggelar sidang etik kasus penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Tiga polisi saat ini sudah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat yaitu Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquini Wibowo.
Sementara empat tersangka lainnya akan menjalani sidang etik pada pekan depan, termasuk Hendra Kurniawan.
Hendra terancam pecat jika dinyatakan bersalah dalam persidangan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keterlibatan Hendra akan ditentukan dalam persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, Sambo menulis surat bahwa Hendra Kurniawan tidak terlibat. Surat itu lantas diunggah oleh istri Hendra, Seali Syah.
Terkait unggahan itu, Dedi menyebut sebagai hak setiap tersangka maupun terdakwa. Hal itu diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu