Video / News
Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:00 WIB

Suara.com - Pemerintah mulai memberlakukan aturan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik (scan wajah) per Januari 2026.

Biaya perekaman biometrik registrasi SIM card disebut mencapai Rp3.000 per sekali pengambilan data. Operator menilai tarif tersebut masih dalam pembahasan dengan pemerintah karena dianggap cukup mahal.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menegaskan, program biometrik dibuat untuk kepentingan keamanan negara dan masyarakat, bukan untuk keuntungan bisnis operator.

Lantas siapa yang seharusnya menanggung biaya perekaman biometrik tersebut?

Selengkapnya saksikan dalam Program Roundtable hanya di YouTube Suaradotcom!

Load More