/
Selasa, 06 September 2022 | 18:00 WIB
Ferdy Sambo bersama Tito Karnavian dan Idham Aziz. (Kolase, Youtube KadivPropam Polri/ Suara.com/ Antara)

Tito Karnavian sendiri meski sudah pensiun dari Polri, dia masih menjabat di negeri ini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebagai Mendagri, dia juga sebagai wakil ketua Kompolnas, di bawah ketuanya Mahfud MD.

Sejak kasus Ferdy Sambo muncul, Tito Karnavian tidak pernah muncul berbicara soal ini. Yang aktif adalah Mahfud MD, dan Ketua Harian Benny Mamoto. 

2. Jenderal Idham Aziz 

Setelah Tito Karnavian pensiun dari Kapolri, kemudian diganti Jenderal Idham Aziz, Ferdy Sambo masih dinaungi bintang terang. Dia sempat menjadi Koorspripim Kapolri Idham Aziz sebentar saja. Kemudian mendapat "hadiah" menjadi Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada 2019.

Tidak sampai di sana, Kapolri Jenderal Idham Aziz juga memberikan promosi untuk Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020 dan menjadi jenderal bintang dua atau Irjen. Ferdy Sambo pun menjadi jenderal bintang dua termuda kala itu, dengan usia 47 tahun.

Jenderal Idham Aziz pun pensiun, dan digantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan atasan Ferdy Sambo di Bareskrim Polri. Naiknya Listyo Sigit Prabowo pada 2021 tak membuat posisi yang didapatnya dari Idham Aziz hilang. Justru, Jenderal Listyo memberi tambahan kepercayaan kepada Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih.

Namun, karier Ferdy Sambo mulai surut setelah peristiwa penembakan Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. Pada 18 Juli 2022 Ferdy Sambo disikat Listyo Sigit Prabowo dengan cara dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri.

"Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” kata Jenderal Listyo, 18 Juli 2022 lalu.

Pada 5 Agustus 2022, Ferdy Sambo malah resmi dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri setelah terungkap bahwa Ferdy Sambo lah otak pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian 29 Agustus 2022 mendapat sanksi pemecatan dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding. (*)

Baca Juga: Ferdy Sambo Makin Tersudut?, Ini Hasil Uji Pemeriksaan Bharada E dan Bripka Ricky dengan Lie Detector

Load More