Suara Denpasar - PT. Duta Palma Group harus menelan pil pahit. Ini menyusul langkah mereka mengajukan praperadilan atas langkah penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Kejagung bertentangan dengan Undang-Undang Cipta kerja kandas dan dinyatakan gugur oleh Hakim PN Pekanbaru, Selasa (6/9/2022).
Praperadilan itu merujuk Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU 10/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP yang berasal dari denda administrasi bidang kehutanan. "Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tersebut gugur," demikian kata Salomo Ginting, hakim PN Pekanbaru dalam putusannya.
Gugatan ini dilayangkan lima anak perusahaan PT. Duta Palma Group. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Dengan gugurnya praperadilan tersebut bisa dikatakan hakim menerima eksepsi tim jaksa. Di mana sebelumnya mereka meminta hakim untuk menggugurkan gugatan praperadilan tersebut.
Alasan pihak Kejagung adalah wewenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ke PN Pekanbaru.
Sedangkan kedudukan termohon yaitu Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berada di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Seharusnya permohonan praperadilan diajukan di PN Jakarta Selatan,” demikian kata Ketua Tim Jaksa Praperadilan Arjuna Meghanada Wiritanaya.
Selain itu para pemohon dinilai bukan pihak yang berkepentingan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dengan tersangka Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Sita Dua Aset Bos Duta Palma di Bali
Dan, yang paling utama adalah permohonan praperadilan telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara atau aspek materil. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!
-
STY Punya Misi Lebih Besar dari Sekedar Bawa Persija Juara Piala Presiden 2026
-
Tragedi Berdarah di Parit Sawah: Misteri Luka Sayat di Leher Buyani yang Menggegerkan Sumenep
-
Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Kaca Gedung BGN Pecah, Polisi Bantah Dugaan Peluru Nyasar
-
Moisturizer Apa yang Cepat Memutihkan? Ini 5 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah dan Glowing
-
4 Ide OOTD Eclectic Romantic ala Miyeon i-dle, Feminin tapi Tetap Standout!
-
Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki
-
Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Babak Baru Pengurangan Impor BBM Dimulai