Suara Denpasar - PT. Duta Palma Group harus menelan pil pahit. Ini menyusul langkah mereka mengajukan praperadilan atas langkah penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Kejagung bertentangan dengan Undang-Undang Cipta kerja kandas dan dinyatakan gugur oleh Hakim PN Pekanbaru, Selasa (6/9/2022).
Praperadilan itu merujuk Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU 10/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP yang berasal dari denda administrasi bidang kehutanan. "Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tersebut gugur," demikian kata Salomo Ginting, hakim PN Pekanbaru dalam putusannya.
Gugatan ini dilayangkan lima anak perusahaan PT. Duta Palma Group. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Dengan gugurnya praperadilan tersebut bisa dikatakan hakim menerima eksepsi tim jaksa. Di mana sebelumnya mereka meminta hakim untuk menggugurkan gugatan praperadilan tersebut.
Alasan pihak Kejagung adalah wewenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ke PN Pekanbaru.
Sedangkan kedudukan termohon yaitu Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berada di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Seharusnya permohonan praperadilan diajukan di PN Jakarta Selatan,” demikian kata Ketua Tim Jaksa Praperadilan Arjuna Meghanada Wiritanaya.
Selain itu para pemohon dinilai bukan pihak yang berkepentingan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dengan tersangka Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Sita Dua Aset Bos Duta Palma di Bali
Dan, yang paling utama adalah permohonan praperadilan telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara atau aspek materil. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Malam Mencekam di Ciloa: Tembok Tebing Ambrol, Dua Motor Terkubur di Ruang Tamu Usai Longsor
-
Harga Adidas Samba Original Berapa? Ini 4 Sepatu Lokal Murah dengan Gaya Mirip
-
Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Singgung Pengkhianat, Dewi Perssik Ikut Nimbrung Komentari Perceraian Angga Wijaya?
-
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
-
CEK FAKTA: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp2 Miliar untuk Sewa Helikopter?
-
Santai Saja! Nilai Rupiah Menyentuh Rp17.000 per Dolar AS, Bukan Alasan untuk Panik
-
Jadwal Misa Kamis Putih 2026 di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib dan Lokasi Parkir
-
4 Negara Debutan di Piala Dunia 2026, Ada yang Pernah Dikalahkan Timnas Indonesia
-
Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon