Suara Denpasar - PT. Duta Palma Group harus menelan pil pahit. Ini menyusul langkah mereka mengajukan praperadilan atas langkah penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Kejagung bertentangan dengan Undang-Undang Cipta kerja kandas dan dinyatakan gugur oleh Hakim PN Pekanbaru, Selasa (6/9/2022).
Praperadilan itu merujuk Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU 10/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP yang berasal dari denda administrasi bidang kehutanan. "Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tersebut gugur," demikian kata Salomo Ginting, hakim PN Pekanbaru dalam putusannya.
Gugatan ini dilayangkan lima anak perusahaan PT. Duta Palma Group. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Dengan gugurnya praperadilan tersebut bisa dikatakan hakim menerima eksepsi tim jaksa. Di mana sebelumnya mereka meminta hakim untuk menggugurkan gugatan praperadilan tersebut.
Alasan pihak Kejagung adalah wewenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ke PN Pekanbaru.
Sedangkan kedudukan termohon yaitu Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berada di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Seharusnya permohonan praperadilan diajukan di PN Jakarta Selatan,” demikian kata Ketua Tim Jaksa Praperadilan Arjuna Meghanada Wiritanaya.
Selain itu para pemohon dinilai bukan pihak yang berkepentingan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dengan tersangka Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Sita Dua Aset Bos Duta Palma di Bali
Dan, yang paling utama adalah permohonan praperadilan telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara atau aspek materil. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Pendaftaran Resmi Program Mudik Lebaran Gratis 2026
-
HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
-
Orang-Orang Oetimu: Satir Kelam dan Gugatan Kemanusiaan dari Tanah Timor
-
Link Daftar Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis dari Kemnaker, Apa Saja Syarat dan Dokumennya?
-
Bukan Incar Kursi Cawapres, Bahlil Putuskan Maju Caleg 2029 dari Tanah Papua
-
20 Poster Pawai Ramadan 2026 Siap Unduh, Berwarna dan Bikin Semarak
-
Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas Dicopot Usai Dipanggil Kejagung
-
Sanksi Kartu Kuning Paksa Mauricio Souza Absen, Ricky Nelson Pimpin Persija di Kandang Bali United
-
Nyanyian Siren di Tebing Bengkok
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa