/
Minggu, 11 September 2022 | 11:16 WIB
Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang, Umurnya 13 sampai 19 Tahun. (ANTARA)

Suara Denpasar - Penyidik dari Polres Alor kini mendapatkan informasi baru soal jumlah korban pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta berinisial SAS.

Dari hasil penyidikan tersdbut jumlah korban kini bertambah menjadi 12 orang.

Jumlah tersebut bertambah setelah sehari sebelumnya ada enam korban lagi yang memberikan keterangan kepada penyidik.

Tambahan keterangan dari enam orang korban ini akan terus dilakukan pendalaman penyidikan untuk menyidik kasus ini.

Untuk para korban pencabulan ini umurnya masih ada yang di bawah umur, yakni 13 tahun.

Untuk korban lainnya umurnya di rentang 13 sampai dengan 19 tahun tinggal di kawasan di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penyidik kini juga terus melakukan pemeriksaan terhadap SAS yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Pemeriksaan juga akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan jumlah korban saat ini menjadi 12 orang.

Baca Juga: Buron Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bali, Terancam 15 Tahun Penjara

"Sampai dengan Sabtu (10/9) kemarin jumlah korban bertambah jadi 12 orang, setelah ada enam orang lagi yang memberikan keterangan kepada penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Minggu (11/9)/2022) dari laman ANTARA.

Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon sebelumnya mengatakan bahwa gereja telah mengenakan sanksi berupa penundaan pentabisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta kepada SAS.

Majelis Sinode GMIT juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.

Merry menegaskan gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS. 

Pihaknya juga berharap agar para korban mendapatkan perlindungan.

"Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," katanya.

Sebelumnya kasus kekerasan seksual ini mencuat usai para korbannya melapor ke polisi pada Kamis 1 September 2022.

Dari laporan itu kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta korban.

Dari hasil penyidikan tersebut kepolisian menangkap pelaku dan kini statusnya sudah menjadi tersangka.

Kasus kekerasan seksual ini masih terus dilakukan pendalaman penyidikan oleh kepolisian setempat. ***

Load More