Suara Denpasar - Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekitar berikut wisatawan yang berlibur di wilayah Canggu. Satpol PP Bali langsung menyikapi petisi polusi suara di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. Yakni, musik Outdoor yang dituding sebagai sumber kebisingan hanya boleh sampai pukul 01.00 WITA.
Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi saat dikonfirmasi Rabu pagi (14/9/2022) mengatakan, Satpol PP Bali sudah mengundang para pihak terkait dengan polusi suara tersebut.
"Kami mengundang beberapa pihak untuk menyamakan persepsi tentang keluhan polusi suara seperti yang diberitakan selama ini," ujarnya.
Yakni Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, SatPol PP Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Camat Kuta Utara, Perbekel Canggu, Bendesa Adat Canggu, Perbekel Tibuneneng, Bendesa Adat Berawa.
Setelah menyamakan persepsi maka langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi kepada pengusaha atau pelaku pariwisata.
Ia menegaskan, jika para pihak tersebut bukan dipanggil tetapi diundang untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi. Pada kesempatan tersebut ia mengakui tidak mengundang para pengusaha pariwisata sebab diduga kuat para pelaku ini belum paham soal syarat desibel suara ketika malam hari.
Ada pun materi yang akan disosialisasi adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Dimana pasal 3 dikatakan bahwa perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambience, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara. PP No 41 Tahun 1999 ini secara operasional termaktub dalam Pergub Bali No 16 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.
"Ketika isu itu berkembang, tim kami sudah turun. Memang diakui bahwa desibel suara dari beberapa tempat hiburan malam di wilayah Canggu dan sekitarnya melebihi ambang batas atas," jelas dia.
Syaratnya di atas jam 22.00 Wita, desibel suara maksimal 70. Sementara faktanya sampai 80 desibel. Seharusnya semakin malam suara harus semakin kecil.
Baca Juga: Butuh Dana Rp300 Triliun untuk Selesaikan Masalah Perlintasan Kereta Api Indonesia
"Tetapi kami tidak serta-merta menindak, apalagi menutup, segel, cabut izin seperti yang dituntut dalam petisi. Karena kewenangan itu ada di provinsi dan pengusaha belum tahu maka saat inilah kami sosialisasi, kita beri edukasi dan pembinaan. Saya optimis mereka pasti taat azas," ungkapnya.
Pihaknya juga membaca berbagai berita soal petisi polusi suara. Ia menegaskan tuntutan petisi tersebut terlalu berlebihan. "Masa pemerintah diminta bertindak tegas, menutup, cabut izin dan sebagainya. Tidak segampang itu. Semua ada ada tahapan dan prosedurnya. Tidak ada yang perlu dikuatirkan dan petisi itu berlebihan," sebut dia.
Petisi itu menempatkan Bali dalam situasi yang gawat sekali, seolah-olah ancaman Bali akan hancur, budayanya akan rusak karena kebisingan suara. Ia juga sanksi bahwa suara musik menggetarkan kaca rumah tinggal. Ini juga berlebihan.
"Setelah ditelusuri, tidak ada pemukiman penduduk di seputar tempat hiburan malam di Canggu. Dengan kata lain, tidak ada club malam yang berada di tengah pemukiman penduduk," jawab dia.
Dalam masa pemulihan dari keterpurukan ekonomi Bali karena dampak Covid 19 saat ini, tentu harus disikapi dengan bijak, sehingga predikat Bali sebagai destinasi wisata dunia tetap bisa dipertahankan. Tentunya dengan bangun kembali komitmen semua pihak termasuk komponen pariwisata dengan segala macam usaha di bidang sarana prasarana, akomodasi pariwisata dan penunjangnya.
"Oleh karenanya Satpol PP mengambil inisiasi dengan cepat untuk mengadakan rapat koordinasi melibatkan pihak-pihak terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Badung dalam rangka menyamakan presepsi sesuai ketentuan aturan yang ada berupa Pergub 16 Tahun 2016. Ketentuan ini yang harus dipahami oleh kita semua," jelas dia.
Pihaknya juga memahami, selama dua tahun lebih Bali dan Canggu itu sepi. Penduduk Canggu dan sekitarnya sudah terbiasa nyaman. Padahal sudah sekitar 15 tahun lalu karakter destinasi wisata Canggu memang identik dengan tempat hiburan malam. Setelah dua tahun sepi, kemudian bangkit kembali, mulai ramai lagi, maka orang terganggu. "Kita tidak mau gegabah. Kita harus ingat. Bali ini sebentar lagi akan ada KTT G-20. Banyak event besar terjadi. Pariwisata mulai bangkit," ujarnya.
Hasil rapat koordinasi tersebut akhirnya disepakati jika musik yang outdoor atau beach club ditutup pukul 01.00 WITA. Namun yang ditutup hanya suara musiknya saja. Sementara aktivitas lainnya dipersilahkan dilanjutkan tanpa suara musik sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini juga dijelaskan oleh anggota Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Provinsi Bali Cipto Aji Gunawan.
Menurutnya, selama ini memang belum diatur soal aturan musik di outdoor, sehingga terjadi kekosongan aturan untuk bisnis hiburan malam yang outdoor. Sementara untuk yang indoor diberikan batas waktu hingga pukul 03.00 WITA dinihari.
"Pariwisata itu apa pun produknya harus memihak kepada masyarakat. Jika masyarakat Canggu dan sekitarnya merasa tidak terganggu maka sesungguhnya tidak menjadi masalah. Kalau pun merasa terganggu maka kita harus cek dimana batas toleransinya, dimana dampaknya. Tetapi kalau masyarakat yang ada menikmati maka sejujurnya tidak menjadi masalah," katanya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Inflasi Pangan Tembus 3,55 Persen, BI Jadikan Sumsel Kunci Stabilitas Harga 2026
-
Bukan Cuma untuk Wajah, Ini 4 Manfaat Retinol Kalau Dipakai di Kulit Tubuh
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Novel Melukis Langit Dermaga: Pemulihan Diri di Kota Pelabuhan Kecil Jerman
-
Buruan Daftar! Penukaran Uang Baru 2026 di Sumsel Sudah Dibuka, Ini Jadwal & Lokasinya
-
Duel Panas Cremonese vs Genoa Menjadi Pertaruhan Harga Diri Emil Audero
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas IV Halaman 97: "Where are They Doing in Break Time?"
-
Aurel Tak Terlihat di Postingan Gen Halilintar, Pesan Atta Halilintar Soal Jaga Jarak Picu Spekulasi
-
Cara Tukar Uang Baru di BRI, BNI, BCA untuk Lebaran 2026, Bawa Ini Biar Lancar!
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi