Suara Denpasar - Inilah Fakta terbaru terkait surat dakwaan Ferdy Sambo dalam dua kasus yang dihadapinya. Berkas perkara Ferdy Sambo hingga saat ini belum final setelah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum ke penyidik.
Fakta terbarunya, Ferdy Sambo nantinya bisa disidang dalam satu surat dakwaan meski dengan dua perkara yang berbeda. Sebab, dua perkara itu terjadi dalam satu rangkaian kejadian.
Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
“Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum,” katanya, Rabu 14 September 2022 dikutip dari Antara.
Dia menyebut JPU menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam dua perkara. Perkara pertama yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Perkatra kedua yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka menghalangi penegakan hukum perkara pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice". Dalam hal ini dia disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu juga terlibat menghalangi dan menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Penggabungan berkas perkara untuk tersangka Ferdy Sambo, kata dia, selain menjadi kewenangan JPU, juga bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.
“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Indoxxi dan LK21, Cek 15 Aplikasi Nonton Online Streaming Terbaru Legal
Saat ini, pihaknya belum menempuh kedua alternatif untuk menggabungkan kedua perkara tersebut. Sebab, pelimpahan berkas kedua perkara untuk tersangka Ferdy Sambo dilakukan tidak bersamaan atau terpisah.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8). Akan tetapi berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap (P-19) pada Kamis (1/9).
Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka, namun belum ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Ketut.
Dia menyebut Ferdy Sambo bisa disidang dua kali, namun apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh, mengingat tersangka memiliki batas masa penahanan.
Dia berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dalam satu rangkaian peristiwa, yaitu pembunuhan Brigadir J dapat disidang dalam satu berkas.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Rahasia di Balik Lonjakan Ekonomi Jawa Tengah: Angka Investasi Melesat, Lapangan Kerja Tercipta
-
Rudal Kiamat Iran Hujan di Malam Lailatul Qadar, Ratusan Antek Zionis Jadi Korban
-
Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Yuk Hitung Mundur Hari Raya Idulfitri 1447 H
-
Nyawa Donald Trump Terancam, Keamanan Gedung Putih Jebol Diteror Mobil Van
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
BRI Super League: Ini Hasil Laga Sengit PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas