/
Sabtu, 17 September 2022 | 11:49 WIB
Ilustrasi Oknum Guru buka rumah bordil (Suara.com)

Suara Denpasar - Bejat! Oknum guru olahraga di salah satu sekolah dasar (SD) di Rejang Lebong nekat menjadikan kediamannya di Jalan AK Gani, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, sebagai tempat prostitusi.

Bukan hanya berhenti di situ. Dia juga menyediakan pekerja seks komersial (PSK) yang kabarnya juga masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasus ini terbongkar setelah jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan penggrebekan,  Kamis, 15 September 2022 pukul 20.10 WIB.

Oknum guru olahraga yang berinsial SS, 54, itu berhasil diringkus. Didapati dua wanita dewasa dan seorang bocah yang masih berusia 12 tahun di sana.

Kabarnya, bocah malang itu dijual ke pria hidung belang dan sudah tiga kali dijadikan pemuas nafsu setan.

Kasat Reskrim Lejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menyatakan, rumah bordil itu memasang tarif kencan Rp 150.000.

"Pembagian Rp 50.000 untuk PSK dan Rp 100.000 SA sebagai muncikari,” katanya kepada wartawan. Pada kesempatan itu petugas juga menangkap seorang petani berinisial TA, 55. Dia ternyata adalah penikmat dan pelanggan di rumah bordil tersebut.

Atas perbuatannya, SA dan TA dijerat dengan Pasal 761 jo pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah. ***

Baca Juga: Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Kena Sanksi Demosi

Load More