Suara Denpasar - Hampir tiga bulan. Kasus kematian Brigadir J layaknya seperti "digantung" penyidik tim khusus (Timsus) Polri.
Dari soal motif yang tidak jelas hingga hasil lie detector tersangka utama. Yakni Irjen Ferdy Sambo yang tidak diungkap penyidik dengan alasan projustitia. Selain itu seperti menggambarkan power Kaisar Sambo di institusi kepolisian.
Hingga saat ini sang istri, Putri Candrawathi juga tidak ditahan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan.
Sebab, Putri Candrawathi masih memiliki anak yang masih balita. Di samping itu juga yang membuat publik mengerenyitkan dahi. Hasil uji kejujuran dari Putri Candrawathi juga tidak diumumkan ke publik. Beda dengan tiga tersangka lainnya.
Atas beragam kejanggalan itu kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta maaf karena tidak bisa memenuhi harapan publik. "Tetapi sekarang ini sangat mengecewakan.
Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," kata Kamarudin dilansir dari Helo, Minggu 18 September 2022.
"Saya sudah lelah, sudahlah, toh, tidak bisa mengembalikan anak saya," sebut dia menirukan juga ucapan pihak keluarga Brigadir J dalam hal ini sang ayah.
Pihak keluarga juga kecewa karena opini terus bekembang dan lagi-lagi menjadikan Brigadir J korban. Sebut saja soal kabar dugaan perkosaan yang terus dihembuskan dalam perkembangan kasus yang berbelit-belit ini. "Sudahlah sampai di sini saja," tandasnya.
Kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi ini sebenarnya simple.
Baca Juga: Makin Seru! Nikita Mirzani v Najwa Shihab: Ada Pelakor Selingkuh dengan Pemakan Uang Rakyat
Dia juga menuding bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi membiarkan Polri terjebak dalam kubangan lumpur kasus Sambo hingga akhirnya tidak bisa keluar.
"Pada akhirnya seperti yang saya perkirakan, perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," sentil dia.
"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," ulang dia. Untuk itu sekali lagi atas nama pribadi dan keluarga Brigadir J, pihaknya meminta maaf tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup pak, kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demikian juga masayarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar