Suara Denpasar - Seorang penjual es asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (21) yang dianggap membantu hacker Bjorka dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang sudah diperbarui. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022). Dia mengatakan, Agung Hidayatullah yang diinisialkan dengan MAH itu djerat menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE,” kata Irjen Dedi kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Irjen Dedi pun menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Agung adalah Pasal 46, 48, 32, dan Pasal 31 UU ITE.
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” jelasnya.
Dia mengatakan, pasal tersebut akan dipakai penyidik dari tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka, khususnya dengan tersangka Agung Hudayatulloh.
“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” imbuh dia.
Namun, Irjen Dedi tidak menjelaskan secara detail pasal-pasal dimaksud pada ayat berapa.
Sebagaimana diketahui, Pasal 31 UU ITE berbunyi:
Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
Baca Juga: Tante Cantik Hobi Brondong, Habis Uang Akhirnya Ikut Open BO
Ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
Lebih lanjut untuk Pasal 32 UU ITE sebagai berikut:
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Ayat (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, mengacu padal Pasal 46 UU ITE yang disebut Dedi, justru istrinya ancaman hukuman untuk pelanggaran hukum yang terkait dengan Pasal 30 UU ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Video Hacker Background yang Dipakai Polisi Viral di TikTok, Ini 2 Link Downloadnya
-
Orangtua Peretas asal Madiun Kaget Anaknya Ibut Bantu Bjorka, 'Mungkin Ketik-ketik Terlalu atau Tidak Sengaja'
-
Pria yang Ditangkap di Madiun Jadi Tersangka, 'Tangan Kanan' Bjorka, Timsus Bongkar Perannya
-
Ini Alasan Mengapa Agung Hidayatulloh, Penjual Es Keliling Diduga Hacker Bjorka
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi