Suara Denpasar - Seorang penjual es asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (21) yang dianggap membantu hacker Bjorka dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang sudah diperbarui. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022). Dia mengatakan, Agung Hidayatullah yang diinisialkan dengan MAH itu djerat menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE,” kata Irjen Dedi kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Irjen Dedi pun menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Agung adalah Pasal 46, 48, 32, dan Pasal 31 UU ITE.
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” jelasnya.
Dia mengatakan, pasal tersebut akan dipakai penyidik dari tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka, khususnya dengan tersangka Agung Hudayatulloh.
“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” imbuh dia.
Namun, Irjen Dedi tidak menjelaskan secara detail pasal-pasal dimaksud pada ayat berapa.
Sebagaimana diketahui, Pasal 31 UU ITE berbunyi:
Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
Baca Juga: Tante Cantik Hobi Brondong, Habis Uang Akhirnya Ikut Open BO
Ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
Lebih lanjut untuk Pasal 32 UU ITE sebagai berikut:
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Ayat (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, mengacu padal Pasal 46 UU ITE yang disebut Dedi, justru istrinya ancaman hukuman untuk pelanggaran hukum yang terkait dengan Pasal 30 UU ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Video Hacker Background yang Dipakai Polisi Viral di TikTok, Ini 2 Link Downloadnya
-
Orangtua Peretas asal Madiun Kaget Anaknya Ibut Bantu Bjorka, 'Mungkin Ketik-ketik Terlalu atau Tidak Sengaja'
-
Pria yang Ditangkap di Madiun Jadi Tersangka, 'Tangan Kanan' Bjorka, Timsus Bongkar Perannya
-
Ini Alasan Mengapa Agung Hidayatulloh, Penjual Es Keliling Diduga Hacker Bjorka
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jelang F1 GP China 2026: 4 Tim Ini Berpeluang Raih Kemenangan
-
AS Serang Jantung Ekonomi Iran di Pulau Kharg, Harga Minyak Capai 150 dolar AS per Barel?
-
Promo Sepatu di Ramayana, Diskon Gila-gilaan Jelang Lebaran Spesial Potongan 50 Persen
-
Poco F8 Pro Buktikan Gaming Rata Kanan: Snapdragon 8 Elite, Baterai 6210mAh, Siap Libas Game Berat
-
Membaca Sisi Liar: Menguak Kejahatan di Balik Hutan Indonesia
-
Senin 16 Maret 2026 Bank Tutup atau Buka? Cek Jadwal Operasional BRI hingga BCA
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan
-
Mudik Tak Lagi Riuh: Potret Lesu Terminal Sukabumi di Tengah Gempuran Ekonomi dan Travel Gelap
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Cara dan Syarat Mengajukan KUR BRI 100 Juta, Cocok untuk Kembangkan Usaha Setelah Lebaran