Suara Denpasar - Ngurah Sumaryana, terdakwa kasus dugaan korupsi Lambaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dipastikan mati kutu.
Ini menyusul pihak kejaksaan memasukkan unsur merugikan keuangan negara atau daerah sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Masuknya unsur ini dalam dakwaan, berarti ada kemungkinan besar bahwa terdakwa jika terbukti nantinya bersalah bisa dimiskinkan dengan penyitaan aset lebih lanjut.
Dewa Arya Lanang Raharja selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan menjelaskan bahwa, terdakwa dikukuhkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 581/01/HK/2009 tanggal 13 Maret 2000 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan. Artinya kejadian dugaan korupsi itu terjadi kisaran tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.
Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan dalam hal ini telah mengajukan pinjaman ke LPD Desa Adat Ungasan atas nama terdakwa sendiri. Namun sebelum perjanjian kredit selesai, terdakwa menarik jaminan kredit tersebut.
Tak hanya itu LPD Desa Adat juga kredit kepada nasabah yang bukan krama warga Desa Adat Ungasan tanpa disertai dengan agunan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Parkreditan Desa dan Pasal 17 Peraturan Gubernur Ball Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Ball Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
"Terdakwa memberikan kredit kepada seorang nasabah/debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," kata Jaksa.
Aturan ini merujuk Pasal 7 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomar 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Selain itu terdakwa juga pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian asset). Di mana dilaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan.
Baca Juga: Polri Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo? Ini Jawaban Irjen Dedi Prasetyo
Baik itu untuk aset proyek perumahan di wilayah Lombok. Jadi, hemat jaksa dalam dakwaan, Ngurah melakukan perbuatan memperkaya diri atau arang lain atau suatu Korporasi yaitu memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp 6.231.05.032. Pun memperkaya pihak lain.
Untuk itu dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa perbuatan Ngurah itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, keuangan daerah, atau LPD Ungasan sebesar Rp 26 miliar lebih atau tepatnya Rp 26.877.625 963. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Saksi Sebut Mantan Istri Andre Taulany Aniaya ART karena Telat Tutup Jendela
-
7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
-
Palang Darurat Sudah Dipasang, KAI Ancam Tutup Perlintasan Bekasi Timur Jika Tak Dijaga
-
CIMB Niaga Cetak Laba Rp2,3 Triliun di Kuartal I 2026
-
Dilaporkan, Penyebar Isu Mantan Istri Andre Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara
-
Malaikat Maut Selalu Mengintai Kita, Tidak Pandang di Gerbong Sebelah Mana
-
Kemnaker dan Transjakarta Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Sektor Transportasi
-
Sesumbar Mason Mount: Manchester United Siap Rajai Liga Inggris Musim Depan
-
QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah
-
Iran Tutup Selat Hormuz dan Siapkan Senjata Rahasia untuk Hadapi Blokade Amerika Serikat