Suara Denpasar - Ngurah Sumaryana, terdakwa kasus dugaan korupsi Lambaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dipastikan mati kutu.
Ini menyusul pihak kejaksaan memasukkan unsur merugikan keuangan negara atau daerah sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Masuknya unsur ini dalam dakwaan, berarti ada kemungkinan besar bahwa terdakwa jika terbukti nantinya bersalah bisa dimiskinkan dengan penyitaan aset lebih lanjut.
Dewa Arya Lanang Raharja selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan menjelaskan bahwa, terdakwa dikukuhkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 581/01/HK/2009 tanggal 13 Maret 2000 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan. Artinya kejadian dugaan korupsi itu terjadi kisaran tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.
Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan dalam hal ini telah mengajukan pinjaman ke LPD Desa Adat Ungasan atas nama terdakwa sendiri. Namun sebelum perjanjian kredit selesai, terdakwa menarik jaminan kredit tersebut.
Tak hanya itu LPD Desa Adat juga kredit kepada nasabah yang bukan krama warga Desa Adat Ungasan tanpa disertai dengan agunan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Parkreditan Desa dan Pasal 17 Peraturan Gubernur Ball Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Ball Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
"Terdakwa memberikan kredit kepada seorang nasabah/debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," kata Jaksa.
Aturan ini merujuk Pasal 7 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomar 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Selain itu terdakwa juga pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian asset). Di mana dilaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan.
Baca Juga: Polri Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo? Ini Jawaban Irjen Dedi Prasetyo
Baik itu untuk aset proyek perumahan di wilayah Lombok. Jadi, hemat jaksa dalam dakwaan, Ngurah melakukan perbuatan memperkaya diri atau arang lain atau suatu Korporasi yaitu memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp 6.231.05.032. Pun memperkaya pihak lain.
Untuk itu dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa perbuatan Ngurah itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, keuangan daerah, atau LPD Ungasan sebesar Rp 26 miliar lebih atau tepatnya Rp 26.877.625 963. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga