Suara Denpasar - Salah satu tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia mengadu ke Yuni, staf agensi TKW di Hongkong terkait interminit atau pemutusan hubungan kerja yang mendadak di sampaikan oleh majikannya di sana.
TKW itu menanyakan perihal pengurusan VISA untuk mencari majikan baru setelah dikeluarkan dari tempat lamanya bekerja.
Dia menanyakan kepada Yuni. Adakah bisa mendapatkan VISA berkerja sebagai TKW dengan tetap tinggal di Hongkong atau harus pulang ke Indonesia.
Saya di majikan ini jalan tiga tahun. Hmpir tahun keempat .saya di putus tanpa alasan. Kalau saya cari bos baru? Kira-kira saya harus pulang ke Indonesia atau bisa tetap di Hongkong," tanya TKW itu seperti dikutip denpasar.suara.com dari kanal YouTube Yuni TKW Hongkong @ CURHATAN BMI, Jumat 23 September 2022.
Pertanyaan itu langsung dijawab Yuni. Kata dia, majikan bisa kapan saja mengeluarkan interminit. Jika majikan dalam pemutusan hubungan kerja itu menuliskan hal jelek terkait TKW saat berkerja di kediamannya.
Maka, TKW tersebut harus kembali ke Indonesia guna mengurus VISA.
Jadi, hubungan baik antara TKW dan majikan harus tetap terjaga. Ingat ayat 1 pasal 1 yang menyatakan majikan maha benar.
Dia menyarankan TKW tersebut mendatangi majikannya tersebut untuk menulis keterangan baik. Dengan alasan bahwa kalau dirinya ke Indonesia untuk mengurus VISA, jumlah biaya yang dikeluarkab terbilang banyak.
Di sisi lain, TKW datang ke Hongkong memang karena butuh uang untuk membantu keluarga maupun. "Bilang ke majikan boleh nggak minta surat keterangan. Tulis surat bagus ke imigrasu biar bisa nunggu bisa di Hongkong.
Ucapkan alasan bahwa kalau pulang ke Indonesia perlu uang yang banyak," demikian kata Yuni.
Baca Juga: Selain Lelaki Handsome, Ada Bakso, Mengerti Bahasa Sunda: Alasan TKW Betah di Arab Saudi
TKW itu juga menambahkan bahwa pemutusan hubungan kerja ini dengan alasan sang majikan tak punya yang lagi alias No Money.
Atas keluh kesah TKW itu, Yuni berjanji akan membantu membuatkan surat ke majikan yang bersangkutan. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Cari Lokasi Berburu Takjil di Medan saat Ramadan? Ini 3 Tempat Favorit dengan Harga Murah
-
Kasus 13 Pekerja Pub Eltras, Polres Sikka Gelar Penetapan Tersangka Hari Ini
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
-
IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat
-
Shayne Pattynama Pulang ke Tanah Leluhur, Laga Persija vs Malut Jadi Momen Spesial
-
Shaf Rapat tapi Empati Cacat
-
Bukber Kantor dan Dinamika Kuasa yang Tak Terucap
-
7 HP Vivo dan iQOO 5G, Harga Mulai Rp 2 Jutaan!
-
Rekan Lionel Messi Akhirnya Debut! Girang Sentuh Rumput JIS Bareng Persija Jakarta
-
Pelita Jaya Gacor! Raih 10 Kemenangan Beruntun di IBL 2026