/
Sabtu, 24 September 2022 | 09:41 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi. Adakalanya jaksa penyidik mengalami kesulitan terkait hasil audit keuangan yang dilakukan oleh BPK atau BPKP.

Mengingat, dua lembaga itu tidak hanya mengaudit satu kasus saja, tapi banyak kasus di beberapa kabupaten/kota di Bali.

Guna mengatasi keluarnya hasil audit keuangan yang bisa memakan waktu lama hingga berbulan-bulan.

Kini kejaksaan tinggi (Kejati) Bali sudah memiliki enam personel audit internal yang bersertifikat. Dengan begitu, hasil audit bisa keluar dengan cepat.

Jadi, dari proses penyelidikan ke penyidikan bisa dilakukan dalam waktu yang terbilang singkat.

Penggunaan audit internal sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar. Dan, langkah ini akan dilakukan juga di lingkup Kejari Denpasar yang kini tengah menangani beberapa kasus dugaan korupsi.

“Selanjutnya kita akan gunakan auditor internal kejaksaan seperti yang di Kejari Gianyar, bisa menjadi yurisprudensi,” kata Kajari Denpasar, Rudy Hartono saat ramah tanah dengan awak media, Jumat (23/9/2022).

“Mereka pegawai baru dan memang tugasnya mengaudit keuangan dan bertugas di Kejati Bali Ada enam orang dan telah memiliki sertifikat sebagai auditor,” sebut mantan Asintel Kejati Papua Barat ini.

Sebelumnya, terkait penanganan kasus korupsi, Kajari Rudy Hartono menyarankan terduga pelaku untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Identitas Pelaku Video Mesum Berbaju Adat Bali Terungkap, Ternyata Warga Denpasar

Dengan begitu tidak akan ada penahanan dan kasus juga tidak berlanjut. “Ini tidak berlaku bagi sesorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebut dia.

Artinya, bila sudah menjadi tersangka maka proses hukum akan terus berlanjut. “Kita himbau, penegak hukum dari (sisi) keuangan negara supaya keuangan negara tidak rugi. Ya (terduga) kembalikan (uang negara) dan pendekatan dari kejaksaan agung memang seperti itu,” terang dia. ***

Load More