Suara Denpasar - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Hakim Agung ini tentu sangat memalukan dan mencoreng lembaga peradilan yang menjadi tumpuan sebuah negara hukum, halnya Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagia, seperti dikutip denpasar.suara.com dalam acara TVone "Mahalnya Keadilan di Negeri ini", Minggu 25 September 2022.
Tak hanya hakim agung. Dia juga mencontohkan banyaknya karut-marut penegak hukum di Indonesia. Belum lama ini dia pernah mengalami sendiri saat mendampingi klien.
Di mana setingkat jenderal berusaha menjadikan kliennya menjadi tersangka dengan berbagai cara. Jika? Permintaan uang miliaran tidak terpenuhi.
"Saya bilang ke penyidiknya nanti kamu saya laporkan ke Propam. Si Jenderal ini kemudian karena dia tahu salah akhirnya dia minta maaf," jelasnya kepada host Fadil dan Maria.
Ingat dia, dalam sistem hukum di Indonesia itu menuntut independensi agar terciptanya rasa keadilan. Adapun penegak hukum harus mematuhi itu semua. "Kita yang sudah rusak kemudian alasan. Mana sumpah dan kode etik?," sentil dia.
Lain lagi dengan dengan mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun. Dia berharap Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Presiden Jokowi ikut turun tangan menangani persoalan ini. Yakni dengan mereformasi Mahkamah Agung.
"Siapa yang bisa merombak (MA)? Ya presiden. Presiden yang bisa mengangkat dan memberhentikan Hakim Agung saat berbuat salah," tukas dia. ***
Baca Juga: Mahpud MD Kecam Perilaku Sudrajat Dimyati Terkait Kasus Suap, Saya Setuju Koruptor di Hukum Mati
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim