SuaraBandungBarat.id - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sepuluh orang dengan dugaan kasus suap penanganan perkara di Makamah Agung (MK) semakin mencoreng dunia peradilan.
Dilansir dari kanal you tube Metro TV, Ke sepuluh tersangka yang terkena OTT tersebut diantaranya Hakim Agung Sudrajat Dimyati. pada Minggu (25/09/2022).
Peristiwa ini kian memperilihatkan kondisi lembagaan kukuasaan kehakiman benar-benar mengkhawatirkan.
Mantan Hakim Agus Gayus Silumbun merasa kejadian ini mengkhawatirkan, lantaran Hakim Agung selama ini diberikan kepercayaan penuh, jutru malah melanggar.
Jika mengacu pada Maklumat Ketua MA Hakim Agung yang terkena OTT KPK tak diberikan bantuan hukum dan diberi sanksi administratif.
Selain menjadi momentum untuk perbaikan pengawasan bersama kasus suap Hakim Agung Sudrajat sangat diharapkan jadi langkah bersih -bersih dilembaga peradilan tertinggi itu.
Disisi lain Menko Pulkhukam Mahpud MD mengecam prilaku sudrajat Dimyati yang terjerat kasus suap penanganan perkara di Makamah Agung (MA).
Mahpud menegaskan Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi harus dihum berat, kahim yang menjadi benteng keadilan jika sampai hakim bisa di suap maka keadian akan runtuh.
Untuk itu Mahpud ingin Hakim Agung yang terlibat suap untuk segera diusut dan tak diberi ampunan.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bela Najwa Shihab usai Diserang Nikita Mirzani, Beri Balasan Menohok
"ada Hakim Agung yang katanya terlibat, kalau tidak salah dua itu juga harus diusut dan hukuman nya harus berat juga karena ini hakim. ucap Mahpun, dikutip dari kanal you tube
Lebih lanjut, Mahpud pun sempat mengatakan jika ia Setuju agar koruptor dihukum mati bukannya saya akan menghukum mati koruptor.
"saya tidak pernah mengatakan untuk menghukum mati koruptor,jutru, yang saya katakan, saya setuju koruptor di hukum mati, karena yang menghukum mati itu hakim, bukannya pemerintah dan sampai sekarang saya pun masih berpendapat koruptor itu di hukum mati, apalagi kaya gini koperasi yang mau dikorupsi." kata Mahpud.
"Hakim itu kan bentengnya keadilan kalo sampai itu terjadi jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi karena ini sudah jaman transparan jaman digital, anda melindungi dan anda akan ketahuan, anda melindungi dan anda dapat apa." ucap Mahpud
Sebelumnya KPK penetapkan sepuluh orang tersangka dari hasil OTT terkait kasus suap penanganan perkara di Makamah Agung (MA).
Sebagai penerima kasus suap tersebut yakni :
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang
-
PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7
-
Grand Final Proliga 2026: Garuda Jaya Paksa Samator Mainkan Leg Ketiga Usai Menang Tipis 3-2
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
BRI Super League: Menang 2-1 Atas Bhayangkara FC, Persis Terus Jauhi Zona Merah
-
Dituduh Monopoli 750 Proyek Dapur MBG, Uya Kuya Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta
-
Tendangan Kungfu Fadly Alberto Hengga ke Pemain Dewa UnitedBerujung Damai
-
Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki