/
Rabu, 28 September 2022 | 10:13 WIB
Lokasi Proyek PKB (Istimewa)

Suara Denpasar - Dugaan kongkalikong proyek paket pematangan lahan Pusat Kesenian Bali (PKB) tahap 3 Bidang Cipta Karya terus menggelinding.

Pihak kontraktor lokal kini sedang mempersiapkan pengaduan ke Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Ketua Asosiasi Konstruksi Nasional (AKN) Bali Made Suberjaya kepada denpasar.suara.com menyatakan keanehan dari proyek ini akan ditindaklanjuti dengan membuat pengaduan.

"Bila perlu pengaduan bisa kami tembuskan ke kejaksaan tinggi ke Polda, kami akan segera rapatkan," katanya, Rabu 28 September 2022.

Kontraktor lokal merasa dirugikan adanya perubahan penggunaan izin dalam tender yang awalnya sub bidang jalan menjadi izin spesialis SP 004.

Perubahan itu terjadi dua hari sebelum tender. "Tentu kecewa, mengapa sub bidang yang dirubah. Kalau sudah diumumkan seharusnya tidak bisa dirubah. Yang bisa dirubah adalah dokumen," ungkapnya.

Seharunya terkait proyek Pusat Kesenian Bali di Klungkung, pemerintah bisa membela kontraktor lokal. Namun, yang terjadi malah terkesan kontraktor lokal dipersulit.

"Setelah mengirimkan pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi. Baru kami akan melakukan sanggahan karena asosiasi harus membela anggota yang kecewa," ujarnya.

Sementara itu, Made Budi Adyana selaku Pokja Provinsi Bali saat di konfirmasi melalu via WhatsApp belum menjawab. Kadis PU Provinsi Bali pun juga tidak menjawab saat di hubungi denpasar.suara.com, Rabu 28 September 2022. ****

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Lukas Enembe, Operasi Jemput Paksa, Tiga Kompi Brimob Nusantara Tiba di Papua

Load More