Suara Denpasar- Setelah berhenti lama, akhirnya berkas hasil pemeriksaan serta penyidikan Ferdy Sambo selaku pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap.
Dengan demikian ancaman pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 makin dekat.
Ancaman pasal ini adalah hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Detik-detik menuju hukuman tersebut dimulai dari dinyatakan lengkapnya berkas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah itu sidang akan segera diagendakan.
Setelah melakukan beberapa kali sidang pada akhirnya putusan hakim bakal segera diketok.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan perkara ini dinayatakan sudah lengkap berkasnya.
Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.
Sebelum dinyatakan lengkap, sebelumnya jaksa peneliti melakukan penelitian ecara detail mengenai materi-materi dalam berkas tersebut.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.
Untuk kapan jadwal sidang digelar belum bisa dipastikan waktu pelaksanaanya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Sambo juga ada istrinya Putri Candrawathi dan dua orang ajudan serta seorang swasta satu orang.
Kini para tersangka bersiap untuk dibawa dan limpahkan, lalu kasusnya disidangkan untuk diadili. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?