Suara Denpasar- AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) memilih untuk pasrah atas putusan yang dijatuhkan oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).
AKBP Raindra Ramadhan memilih untuk tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan kepadanya.
AKBP Raindra tidak mengajukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersbeut.
Atas sanksi ini ada sederet sanksi yang harus dia terima pasca putusan tersebut.
Sederet sanksi yang harus dia terima adalah sanksi berupa demosi selama empat tahun sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kemudian dia juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 29 hari dan wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.
Bukan hanya itu saja dia juga harus terlempar ke bagian pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri atas kasus perkara pelanggaran etik kasus Ferdy Sambo.
“Kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Sidang KKEP terhadap AKBP RRS dihadiri 6 orang sebagai saksi yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap AKBP RRS dalam sidang etik tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
7 Pilihan Sleeper Bus Terbaik Buat Mudik, Aman dan Fasilitasnya Komplet
-
Mengapa Kita Semakin Impulsif? 5 Faktor Pemicu dari Dunia Maya
-
Light Novel Isekai Romantis Populer Karya Kotoko Resmi Dapat Adaptasi Anime
-
Eks Klub Justin Hubner Menggila, Jaga Asa Bertahan di Premier League usai Bungkam Aston Villa
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung: Bank hingga ATM Pecahan Rp20 Ribu
-
19 Kode Redeem FC Mobile 28 Februari 2026, Waktunya Panen Raya Ribuan Permata
-
Kreasi Takjil Makin Inovatif: Dari Kolak Klasik Menuju Kreasi Dessert Jelly yang Estetik
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat