Suara Denpasar- AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) memilih untuk pasrah atas putusan yang dijatuhkan oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).
AKBP Raindra Ramadhan memilih untuk tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan kepadanya.
AKBP Raindra tidak mengajukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersbeut.
Atas sanksi ini ada sederet sanksi yang harus dia terima pasca putusan tersebut.
Sederet sanksi yang harus dia terima adalah sanksi berupa demosi selama empat tahun sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kemudian dia juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 29 hari dan wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.
Bukan hanya itu saja dia juga harus terlempar ke bagian pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri atas kasus perkara pelanggaran etik kasus Ferdy Sambo.
“Kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Sidang KKEP terhadap AKBP RRS dihadiri 6 orang sebagai saksi yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap AKBP RRS dalam sidang etik tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK