/
Kamis, 29 September 2022 | 17:28 WIB
Kuasa hukum korban Yoga Fitrana Cahyadi (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tidak hanya menyurati Komisi III DPR RI. Korban investasi bodong aplikasi robot trading DNA Pro Akademi di Bali juga meminta tolong kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk memantau perjalanan kasus mereka yang dalam waktu dekat ini akan memasuki proses peradilan dan ditangani Kejaksaan Agung.

Selain minta tolong Mahmud MD, para korban di Bali yang mengalami kerugian Rp 6,8 miliar itu juga menyurati Komisi III DPR RI yang juga ditembuskan ke Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, hingga Presiden RI Joko Widodo  dengan nomor 023/SKY.Pid/IX/2022 tersebut dikirimkan pada Senin, 26 September 2022 lalu. 

"Surat tersebut dilayangkan sebagai buntut ketidakpastian pengembalian kerugian investasi warga Bali. Padahal, kasus hukum aplikasi robot trading DNA Pro Akademi telah berproses di Kejaksaan Agung dan menunggu persidangan pidana di pengadilan," papar Kuasa hukum korban Yoga Fitrana Cahyadi kepada denpasar.suaea.com, Kamis 29 September 2022.

Untuk itu, dia berharap kepada Komisi III berkoordinasi dengan pemerintah untuk skema pengembalian investasi para korban. "Ada 37 kliennya mengalami kerugian mencapai Rp. 6,8 miliar.

Rata-rata setiap orang berinvestasi secara bervariasi hingga mencapai total Rp 6,8 miliar," tandas dia. Dan, ingat dia, kliennya tidak mendapat informasi terkait pengembalian investasi mereka.

"Karena seluruh proses hukum pidana terhadap DNA PRO dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan para klien kami selaku korban di Bali tidak menjadi bagian korban atau saksi, menyebakan kami tidak mendapatkan suatu kepastian hukum bagaimana nantinya pengembalian uang investasi tersebut," ungkapnya.

Padahal secara hukum, kliennya adalah korban dan wajib dilindungi negara. Untuk itu tembusan surat dilayangkan ke Presiden Jokowi. Diharapkan kepala negara memberi perhatian terhadap korban investasi bodong ini. ***

Load More