/
Kamis, 29 September 2022 | 17:32 WIB
Warga Australia, Jef WE ditangkap karena menyelundupkan narkoba dari luar negeri ke Bali dengan cara menyembunyikan ke dubur. (Suara Denpasar/ MNP)

Suara Denpasar - BNNP Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang warga Australia bernama Jef WE (51) karena menyelundupkan narkoba ke Bali dari luar negeri menggunakan modus swallow. dia menyembunyikan narkoba 8,09 gram heroin dan 0,34 gram metafetamine yang dibungkus menggunakan kondom, lalu dimasukan ke lubang dubur.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar menjelaskan, pelaku ditangkap pada 6 September 2022. Saat itu pelaku yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Vietnam. Saat pelaku tiba di custom area, petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik pelaku Jef WE. 

"Gerak-geriknya mencurigakan. Sehingga dilakukan penggeledahan badan," kata Gde Sugianyar di BNNP Bali, Kamis (29/9/2022).

Saat digeledah, pihak Bea Cukai dan BNNP tak menemukan narkoba. Namun saat dicek lebih dalam, diketahui pelaku ternyata menyembunyikan narkoba di lubang duburnya. 

"Pelaku membungkusnya menggunakan kondom kemudian disembunyikan di lubang duburnya," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita mengatakan, awalnya petugas mencurigai gerak-gerik pelaku seperti ada pengaruh obat.

"Sehingga dilakukan penggeledahan, dan dia menolak. Sehingga kami dan BNNP menggeledah lebih jauh dan ditemukan narkoba itu," papar dia.

Dia menjelaskan, Jef WE sudah setahun tinggal di Bali. Dia bekerja sebagai instruktur diving.

Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (MNP)

Baca Juga: Pak Mahfud MD, Tolong Kami..! Korban DNA Pro Akademi di Bali Rugi Rp 6,8 Miliar

Load More